Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak usai bertemu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kedatangan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menurut Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, TNI memiliki aturan hukum yang diatur dalam UU 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dalam kasus ini, KPK dinilai menyalahi ketentuan dalam penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI atas penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menyalahi ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pasalnya, penetapan tersangka tersebut harusnya menjadi wewenang TNI sesuai dengan UU yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)