Danpuspom TNI Sambangi KPK Terkait Penetapan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi pada Kasus Dugaan Suap di Basarnas

Kedatangan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

oleh Johan Fatzry diperbarui 28 Jul 2023, 17:35 WIB
R Agung Handoko
Kedatangan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak usai bertemu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kedatangan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menurut Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, TNI memiliki aturan hukum yang diatur dalam UU 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dalam kasus ini, KPK dinilai menyalahi ketentuan dalam penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI atas penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menyalahi ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pasalnya, penetapan tersangka tersebut harusnya menjadi wewenang TNI sesuai dengan UU yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya