Mantan Bos Bank BUMN di Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 112 Miliar

selain Mantan Bos Bank BUMN di Semarang, terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Jul 2023, 18:45 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pimpinan bank BUMN di Semarang BS sebagai tersangka korupsi. (Ilustrasi Bank Sentral. Photo copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan bank BUMN di Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. mantan pimpinan bank BUMN tersebut adalah BS. 

Dalam kasus ini, BS diduga melakukan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 112 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.

Menurut dia BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.

"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," tambahnya dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2023).

Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.

Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.


Tunggu Hasil Ahli, Kejagung Usut Kasus Korupsi Tol MBZ Lewat Pemeriksaan Jasa Marga

Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satunya lewat pemeriksaan terhadap pihak PT Jasa Marga.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, penanganan kasus korupsi Tol MBZ cukup memakan waktu lantaran perlu pendalaman perkara melalui ahli bangunan.

“Japek agak lama karena menentukan ahli teknis untuk ngukur kerjaan spesifikasinya ini. Itu yang buat nunggu lama, besinya cocok nggak. Macam-macam lah, teknis betul itu,” tutur Febrie kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Menurut Febrie, pihaknya tentu melakukan pemeriksaan jajaran PT Jasa Marga dan akan terus menjadwalkan klarifikasi, sesuai dengan kebutuhan penyidik. 

“Masih nunggu hasil ahli (untuk lanjutan pemanggilan pihak Jasa Marga),” jelas dia. 

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, PT Jasa Marga merupakan operator dalam proyek Tol MBZ, sementara PT Waskita Karya selaku pihak pelaksana program.

Atas dasar itu, penyidik tentu mendalami kasus mulai dari proses tender sampai dengan pelaksanaan proyek lewat pemeriksaan berbagai pihak, khususnya terhadap dua perusahaan tersebut.

“Pasti ada (pemeriksaan lagi),” kata Prabowo.

 


Obstruction of Justice

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Adapun tersangka adalah IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” Ketut menandaskan.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya