Pembeli melakukan transaksi belanja dengan QRIS di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak akan terkena biaya per 1 September 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dengan penetapan ini, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR nol persen dan transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengungkapkan bahwa perhitungan batasan Rp 100.000 ini sudah dihitung dengan data yang dikumpulkan BI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Jadi QRIS tetap tumbuh tapi pro-rakyat, jadi kami lihat volume transaksi di bawah Rp 100.000, 70% dari usaha mikro (Umi) dan Umi sendiri 30% dari total merchant, totalnya kan sekarang 27 juta," ujar Doni. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Berdasarkan data BI, ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMi-nya, dan UMi sendiri itu 30 persen dari total hampir 27 juta merchant QRIS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pembeli melakukan transaksi belanja dengan QRIS di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)