Liputan6.com, Jakarta Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M terancam dipecat usai terseret dalam kasus jual beli ginjal jaringan internasional. Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Nursyah Putra mengatakan pihaknya segera menyerahkan berkas terperiksa Aipda M ke Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) untuk menjalani proses persidangan.
"Kita akan sidangkan segera," ujar Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
Nursyah menegaskan setiap berkas yang masuk sudah pasti akan disidangkan. Dalam kasus ini, sidang etik diagendakan paling lama dua pekan ke depan. "Kami sudah rencanakan mungkin dalam dua minggu ini," kata Nursyah.
Merujuk dari tindakan yang dilakukan, sanksi pemecatan tidak hormat kemungkinan akan dijatuhkan kepada Aipda AM. Hal itu diamini oleh Nursyah. "Bisa (pemberhentian tidak dengan hormat). Pasti," ucap dia.
Peran Aipda M dalam perkara ini yaitu berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan kasus jual beli ginjal yang dilakukan oleh tim gabungan. Saat itu, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum.
Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku mengganti-ganti telepon genggam berserta sim card dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp612 juta dari sindikat jual beli ginjal.
Sindikat ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri. Ini yang digunakan untuk merekrut pendonor-pendonor ginjal.
Berdasarkan data, korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada dari yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari universitas ternama.
Tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta. Sedangkan sisanya untuk para pelaku.
Kutuk Keterlibatan Anggota Polri dalam Kasus Jual Beli Ginjal
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk keras keterlibatan anggota Polri Aipda M yang membekingi pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional dengan modus jual beli ginjal.
"Kapolri harus berikan sanksi tegas kepada anggota Polri berinisial M yang terlibat. Anggota Polri seharusnya menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum. Hal ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut nyawa manusia," kata Andi Rio seperti dilansir Antara.
Ia meminta tim gabungan Polri yang melakukan penangkapan tidak puas dan berhenti begitu saja dalam kasus transnasional itu, tetapi harus terus melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat selain 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini tentunya melibatkan banyak pintu masuk dan prosedur yang dilewati. Saya meyakini masih banyak tersangka lain yang belum tertangkap," kata Andi.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mendorong kepolisian melakukan koordinasi dan komunikasi dengan institusi atau pemangku kepentingan lain dalam mengungkap keseluruhan kasus kejahatan transnasional yang semakin marak.
"Sinergi ini guna mempermudah pengungkapan, pengembangan dan upaya pencegahan terhadap kasus transnasional agar tidak terulang kembali. Sinergi harus dibangun, kepolisian harus bekerja bersama sama dalam menyelesaikan permasalahan kejahatan transnasional tersebut," ujar Andi.
Advertisement