Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyatakan, jika ada restoran pada tahun 2024 belum punya sertifikat halal, maka bakal dikenakan sanksi. Dia menerangkan, sanksi tersebut berupa administrasi, denda, maupun ditarik dari peredaran.
"Kalau ada resto di tahun 2024 belum ada sertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum, ada sanksinya, ada sanksi administratif, sanksi denda, bisa ini ditarik dari peredaran enggak boleh jualan," kata Aqil di sebuah restoran daerah Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
Aqil menerangkan, sejak 2019 hingga sekarang pihaknya terus melakukan kampanye besar-besaran agar seluruh pelaku usaha mulai mendata sertifikat halal. Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
"Generasi milenial maupun generasi Z itu halal itu sudah gaya hidup mereka itu. Kalau gak mengonsumsi halal, enggak keren. Kalau enggak ada logo halal dia pergi enggak mau makan," tuturnya.
Meski begitu, Aqil menjelaskan, bagi restoran yang menjual produk non-halal boleh tetap buka. Tetapi, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal atau non-halal.
"Boleh enggak produk produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan mau makan yang halal atau mengonsumsi yang non-halal, silakan, tetapi kasih keterangan ini non-halal. Selain ada kewajiban menyatakan ini halal, ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal, jadi kita boleh milih," paparnya.
Aqil melanjutkan, restoran juga mesti memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Sebab, jika dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi.
"Tapi yang tidak boleh dicampur dapurnya di sini halal dia juga memasak bahan bahan yang tidak halal, tidak bisa itu ada kontaminasi di dalamnya. Tidak bisa itu ada auditor halal yang melakukan auditnya. Kalau dapurnya belum pisah atau ada campur tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halal," kata Aqil.
Daftar Sertifikasi Halal hanya Melalui PUSAKA Kemenag, di Luar Itu Palsu
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan, pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kementeria Agama Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Selain dari situ, dia pastikan palsu.
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Wibowo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," tegasnya.
Wibowo menjelaskan, PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Sehingga, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah.
"Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama," kata Wibowo.
"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," sambung Bowo.
Senada dengan Wibowo, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. Kata dia, saat ini pelaku usaha tak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas untuk mendaftar sertifikasi halal.
"Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.
"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," kata Aqil.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement