Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu Ini, Buka Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Sabtu, 29 Juli 2023.

oleh Aries Setiawan diperbarui 29 Jul 2023, 06:45 WIB
Warga perpanjang SIM A dan SIM C saat Pelayanan SIM Keliling. (Liputan6.com/Magang/Aida Nuralifa)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Melalui akun Instagram resminya, tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari dibuka sebanyak lima gerai. Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut lima gerai pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Kategori SIM

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori. Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.

Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.

Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.


Petugas SIM Keliling Harus Beri Layanan Terbaik

Petugas saat melayani warga yang mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling. Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman langsung turun tangan.

Bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Latif menerangkan, ia menerima laporan terkait dengan ada petugas yang tak ramah melayani masyarakat yang hendak perpanjangan SIM

Latif saat itu menemui masyarakat yang sedang duduk di kursi antrean. Latif bertanya-tanya perihal pelayanan SIM Keliling di lokasi tersebut.

"Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki, tidak apa-apa, untuk perbaikan kami ke depan," ujar Latif, Kamis (22/6/2023).

Setelah melakukan sidak, Latif mengambil langkah tegas kepada petugas itu. "Petugas tersebut sudah kami ganti," kata Latif.

Latif meminta agar proses pelayanan SIM Keliling tidak dibuat rumit. Petugas juga diminta melayani masyarakat dengan ramah.

"Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kami harapkan petugas melayani dengan baik, ramah, tentunya," ujar Latif.

INFOGRAFIS JOURNAL_Apa itu Kejahatan Sosial Enginering Modus Paket Ekspedisi? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya