Liputan6.com, Jakarta - Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menjadi korban pada kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.
Baca Juga
Advertisement
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," tutur Ahmad kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.
Ahmad menambahkan, akibat peristiwa itu, dua anggota polisi Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dan mengetahui kasus yang merenggut nyawa Bripda IDF.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," jelas dia.
Lalu siapa Bripda IDF, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang jadi korban kasus polisi tembak polisi di Cikeas? Berikut profil singkatnya.
Dilansir dari berbagai sumber, Bripda IDF lahir pada 27 Februari 2022 dari pasangan Y Pandi dan Inosensia Antonia Tarigas. Sebelum menjadi polisi dan bertugas di Ibu Kota, Bripda IDF bersama keluarga tinggal di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Pria yang akrab disapa Rico ini bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri.
Sementara ayahnya, Y Pandi sehari-hari bekerja sebagai Sekretaris Inspektorat di Kabupaten Melawi, sedangkan sang ibu adalah PNS di Puskesmas di Kabupaten Melawi.
Y Pandi bilang, Bripda Ignatius Dwi Frisco sendiri memang sudah bercita-cita menjadi anggota kepolisian sejak kecil. Bahkan saat masih sekolah di taman Kanak-Kanak dirinya meminta dibelikan seragam polisi pada momen hari Kartini.
"Saya bilang, mau tidak pakai baju adat, dia tidak mau, maunya pakai seragam polisi, terpaksa saya pergi ke pasar untuk cari baju polisi, kemudian kami foto di belakang mobil polisi," ucap Inosensia ibu kandung Bripda Ignatius Dwi Frisco mengenang.
"Dia bilang pak, mamak kurang sehat itu, kayaknya kecapekan, suruh istirahatlah. Dia selalu perhatian, dia anak yang sangat baik, jadi saya sangat terpukul sekali ketika mendengar kabar anak saya meninggal demikian," ucap Inosensia ibu kandung Bripda Ignatius Dwi Frisco mengenang.
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Bripda IDF
Kepolisian mengungkap kronologis kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Saat peristiwa terjadi, nyatanya tersangka tengah memamerkan senjata api dalam kondisi sedang minum minuman keras alias miras.
Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, awalnya tersangka Bripda IMS tengah berada di kamar bersama saksi AN dan AY di Rusun Polri Cikeas pada Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB.
“Saat berkumpul mereka bertiga mengkonsumi minuman keras dan tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa ke dua saksi AN dan AY, dalam keadaan magazine tidak terpasang,” tutur Rio di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Setelah menunjukkan ke saksi, tersangka Bripda IMS memasukkan senjata api tersebut ke tas dan memasukan magazine ke pistol di dalamnya. Berdasarkan pengamatan CCTV, korban Bripda IDF masuk ke kamar tempat berkumpul pada pukul 01.09 WIB.
“Menurut saksi AN dan AY, tersangka kembali menunjukkan senjata api kepada korban IDF. Saat tersangka IMF menunjukkan senjata api kepada korban, tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga kanan dan menembus ke tengkuk sebelah kiri,” jelas dia.
Kembali pada rekaman CCTV, kedua saksi keluar dari kamar lokasi peristiwa penembakan pukul 01.43 WIB. Korban Bripda IDF pun langsung dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia saat di perjalanan.
Polres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api. Sementara Bripda IDF usia 20 tahun menjadi korban dengan satu luka tembak di kepala.
“Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukukan penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” Rio menandaskan.
Advertisement