Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membeberkan alur perjalanan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal dengan terbongkarnya kasus yang bermuara di Kamboja.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrimum Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Hengki Haryadi menjelaskan awal mulanya para korban ditawarkan lewat media sosial dengan dua akun Facebook yang dijalankan para sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Advertisement
"Cara rekrutnya ini melalui Facebook. Facebook ini ada dua akun grup, akun ginjal Indonesia dan akun ginjal negeri," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Selain itu, kata Hengki, dari para korban yang telah menjalani operasi ginjal, mereka turut direkrut untuk mempromosikan penjualan ginjal dari mulut ke mulut oleh para sindikat.
"Dalam perkembangannya, yang tadinya direkrut menjadi perekrutan, ini dari mulut ke mulut," ujar Hengki.
Setelah itu, para korban yang telah siap untuk menjual ginjalnya akan ditampung lebih dulu untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja. Mereka mayoritas berangkat melalui Bandara Ngurah Rai, Bali dengan bantuan oknum imigrasi.
"Caranya pakai fast track atau fast lane," kata Hengki.
Cara tersebut dilakukan oknum imigrasi untuk memperlonggar pemeriksaan kepada para calon penjual ginjal yang akan berangkat ke Kamboja.
"Ini kan harusnya pertama ada pengajuan diskresi orang hamil orang tua difabel dan sebagaimana. Ini dipercepat sama dia, berangkatlah ke Kamboja," ujar Hengki.
Selama Korban Berada di Kamboja
Setelah diberangkatkan ke Kamboja, para korban akan diobservasi terlebih dahulu selama kurang lebih satu minggu. Semua dicek di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit militer yang berada di Kota Phnom Penh, Kamboja.
"Di Kamboja ini diobservasi kurang lebih seminggu, berbeda-beda. Observasi beda-beda, ada yang seminggu, sambil diobservasi di cek. Kadang ada yang gagal juga," jelasnya.
Para korban nanti akan dipertemukan sosok Miss Huang yang diduga terlibat dalam kasus jual beli ginjal ilegal. Seorang yang mengatur segala keperluan para pendonor ketika berada di Kamboja.
"Kemudian dia dipertemukan dengan receiver penerima donor. Kemudian koordinasi di sini, ini Miss Huang," kata Hengki.
Selama proses operasi ditangani langsung oleh dokter bernama Prof Chen. Ia melakukan operasi transplantasi ginjal kurang lebih selama 3 jam.
"Dokternya siapa? Menurut keterangan tersangka ini Prof Chen. Miss Huang sekali minta kadang-kadang 20 orang (korban)," ungkap Hengki.
Setelah operasi selesai, para korban selanjutnya kembali menjalani operasi atau masa pemulihan. Selanjutnya akan dipulangkan kembali ke Indonesia dengan proses pemantauan langsung oleh para sindikat.
"Kemudian, dioperasi hanya 3 jam, observasinya kurang lebih 10 hari pascaoperasi," jelasnya.
Advertisement
Peran Para Pelaku Jual Beli Ginjal
Sejauh ini, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 di antaranya merupakan bagian dari sindikat. Dengan total korban tercatat sebanyak 122 korban dari sindikat jual beli ginjal ilegal.
Para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka Hanif atau H atau Hanim, misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.
Tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.
Sementara, lima orang tersangka lainnya tidak termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu satu orang oknum anggota polri Aipda M dan empat oknum imigrasi.
Dalam kasus ini, peran Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Saat itu, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum.
Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku menganti-ganti telepon genggam berserta sim card, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp612 juta dari sindikat jual beli ginjal.
Tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta.
Reporter: Bachtoarudin Alam
Sumber: Merdeka.com