Jadi Partai Peserta Pemilu 2024, Partai Garuda Akan Dorong UU Janji Kampanye Jika Lolos ke Senayan

Partai Garuda menjadi salah satu partai yang akan maju pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 29 Jul 2023, 20:41 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Hari ketiga pendaftaran, Partai Garuda menjadi partai politik kesebelas yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Garuda menjadi salah satu partai yang akan maju pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pun menjabarkan apa yang akan dilakukan partainya jika lolos melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR RI.

Teddy menjelaskan, salah satunya adalah Partai Garuda akan mendorong terbentuknya Undang-Undang atau UU Janji Kampanye.

"Apa yang akan dilakukan oleh Partai Garuda ketika lolos ke Senayan? Salah satu dari berbagai tujuan adalah mendorong terbentuknya UU Janji Kampanye atau UU tentang Program Kerja. UU ini mengatur agar supaya semua program yang dijanjikan, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar seluruh calon, baik di Pemilihan Presiden atau Pilpres maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam mengkampanyekan programnya, benar-benar menyampaikan sesuatu yang terukur dan bisa dilaksanakan, bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilakukan.

"Karena selama ini tidak pernah ada sanksi bagi para pejabat negara yang tidak melaksanakan janjinya setelah terpilih. Tapi tentu ada pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak di setujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD," terang dia.

"Masyarakat memilih seseorang karena berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan, tapi sangat disayangkan, ketika terpilih, janji dari program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat, tidak dilaksanakan. Maka dari itu perlu ada UU ini," jelas Teddy.

 


KPU Umumkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketua DPD Partai Garuda Banyuwangi Yusuf Hidayat (Baju Putih) serahkan berkas perbaikan bacaleg ke KPU Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 17 partai politik atau Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan usai rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.

Adapun partai yang dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, dan Partai Demokrat.

Lalu Partai Gelora, Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh.

 


Partai Garuda Buka Pendaftaran Caleg Maju Pemilu 2024

Partai Ummat siap memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI yang mereka ajukan jika dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan syarat-syarat bagi yang ingin mendaftar maju menjadi Calon Legislatif atau Caleg maju Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, partainya merupakan partai yang objektif. Lalu, lanjut Teddy, Partai Garuda tidak pernah berpihak pada siapa pun.

"Partai Garuda adalah partai yang objektif, track recordnya terpublikasi di berbagai media dalam bersikap dan menyikapi berbagai kejadian di negara ini. Tidak membabi-buta membela salah satu pihak. Pandangan dan sikap Partai Garuda berdasarkan data, fakta dan aturan hukum," ujar Teddy yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Maret 2023.

Dia juga menegaskan, siapa pun yang ingin maju menjadi Caleg pada Pemilu 2024 dari Partai Garuda, wajib berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

"Tidak jadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai slogan kosong, hanya pemanis kampanye, yang ternyata dalam pelaksanaannya berbeda. Sikap dan tindakan Partai Garuda yang terlihat selama ini, berdasarkan Pancasila dan UUD 2945 membuat Partai Garuda tidak bisa diarahkan untuk kepentingan kubu tertentu," papar dia.

Teddy lantas mempersilahkan siapa saja yang ingin mendaftar selagi memenuhi dua syarat wajib yaitu berpegangan Pancasila dan UUD 1945.

"Jadi bagi yang memiliki pandangan dan sikap yang sama, punya keinginan untuk ada di politik dan melakukan perubahan, bisa bergabung menjadi Caleg di Partai Garuda untuk semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten kota," ucap dia.

"Syaratnya cukup ‘berkiblat’ ke Pancasila dan UUD 1945. Untuk mendaftarkan diri cukup melalui online di https://caleg.partaigaruda.org. Itu saja dan bisa berkontribusi untuk menyuarakan, bersikap dan melakukan perubahan di negara ini," tegas Teddy yang juga merupakan Juru Bicara Partai Garuda ini.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya