Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan insentif fiskal terhadap 33 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi. Total insentif yang digelontorkan sebanyak Rp 330 miliar.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pemberian insentif fiskal ini dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama.
Advertisement
"Periode pertama ini, alokasi yang diberikan totalnya Rp 330 miliar, dengan alokasi tertinggi Rp 12,29 miliar, dan terendah Rp 8,892 miliar," kata Luky dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin (31/7/2023).
Kriteria Pemberian Insentif
Lanjut, Luky menyebut terdapat empat kriteria yang menjadi landasan penilaian pemberian insentif fiskal tersebut. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.
Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota. Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.
"Dari sana dilakukan penghitungan nilai total kinerja daerah yang kemudian secara proporsional dikalikan dengan pagu alokasi per provinsi, kabupaten dan kota, yang kemudian ditentukan alokasi per daerah provinsi, kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia pun berharap insentif fiskal ini bisa dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat, mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Berikut 33 Pemerintah Daerah tersebut terdiri dari 3 Provinsi yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Gorontalo.
Kemudian, 24 Kabupaten dinataranya Kab. Aceh Barat, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Selatan, Kab. Gayo Lues, Kab. Indraggiri Hulir, Kab. Bungo, Kab. Merangin, Kab. Banyuasin, Kab, Ogan liir, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Bekasi, Kab. Garut, Kab. Pengandaran, Kab. Jepara, Kab. Sleman, Kab, Banyuwangi, Kab. Sintang, Kab. Kayong Utara, Kab. Sukamara, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Bangka Tengah, Kab. Pohuwato.
Selanjutnya, 6 Pemerintah kota yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang.
33 Pemda Sukses Tangani Inflasi Diganjar Hadiah, Ini Daftarnya!
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadiahi 33 Pemerintah Daerah insentif fiskal dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penyerahan insentif tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang baik Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara serentak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat inflasi Juni angkanya bisa turun 3,52 persen secara tahunan dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Dengan koordinasi kita semua baik TPIP dan TPID secara serentak bersama-sama, dan kita konsisiten tiap minggu melaksanakan dan koordinasi langkah-langkah lapangan. Sehingga di bulan Juni angkanya turun 3,52 persen," kata Mendagri dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin (31/7/2023).
Mendagri berharap, baik inflasi pusat maupun daerah bisa terus dikendalikan. Oleh karena itu, pihaknya dan Kemenkeu memberikan insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi ke 33 Pemerintah daerah.
"Mudah mudahan ini bisa terus kita kendalikan. Untuk itu pada pagi hari ini selain acara pemberian insentif fiskal kinerja," ujarnya.
Adapun insentif fiskal tersebut diberikan bagi daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya. Hal ini tentu perlu menjadi contoh dan diberikan apresiasi.
Berikut 33 Pemerintah Daerah tersebut terdiri dari 3 Provinsi yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Gorontalo.
Kemudian, 24 Kabupaten diantaranya Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Indraggiri Hulir, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan liir.
Pemda lain, yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, Kabupaten Pengandaran, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sleman, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya, 6 Pemerintah Daerah (Pemda) kota yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang.
Advertisement
Sri Mulyani Mau Beri Hadiah ke Daerah dan Desa Berprestasi, Nilai Total Rp 5 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan insentif fiskal senilai Rp3 triliun untuk daerah berprestasi.
Penilaian daerah berprestasi diukur melalui pengendalian terhadap sejumlah aspek, yaitu inflasi, kemiskinan ekstrem, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan investasi.
“Di semester kedua kami juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi. Ada Rp 3 triliun yang akan kami berikan sebagai hadiah atas prestasi daerah,” kata Sri Mulyani melansir Antara.
Selain daerah, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif fiskal kepada desa senilai Rp 2 triliun. Penilaian prestasi diukur dari perbaikan tata kelola desa.
Bendahara Negara menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan melaksanakan dana bagi hasil (DBH) sawit baru pada semester II mendatang. Adapun nilai DBH sawit yang dipersiapkan adalah sebesar Rp3,4 triliun.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan di daerah. Kendati demikian, kebijakan juga tetap memperhatikan kinerja masing-masing pemerintah daerah.
Sri Mulyani memperkirakan realisasi transfer ke daerah akan mencapai Rp825,4 triliun pada akhir 2023, tumbuh 1,1 persen (year-on-year/yoy) dari realisasi pada 2022 sebesar Rp816,2 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp814,7 triliun.
Adapun realisasi transfer ke daerah sepanjang semester I-2023 mencapai Rp364,1 triliun atau 44,8 persen terhadap APBN.
Menkeu menjelaskan kebijakan transfer ke daerah pada semester I telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kebijakan tersebut mencakup penerapan penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk syarat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Selain itu, kebijakan juga mendukung pendanaan untuk empat daerah otonom baru (DOB), insentif fiskal untuk 62 daerah tertinggal, serta pemberian dana desa yang difokuskan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem hingga 0% pada 2024.
Sri Mulyani Bagi-Bagi Rp 845 Triliun Buat Pemda Tahun Depan
Pemerintah mengalokasikan pagu transfer ke daerah (TKD) 2024 antara Rp 815 triliun hingga Rp 845 triliun. TKD Tahun Anggaran 2024 ini lebih tinggi dari alokasi TKD 2023 yang di angka Rp 814,7 triliun.
Dana transfer ke daerah ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alokasi itu diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas belanja di daerah.
“Harmonisasi kebijakan pusat dan daerah tentu pada akhirnya akan berujung pada APBD yang berkualitas,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Selasa (13/6/2023).
Sri Mulyani menuturkan alokasi TKD 2024 akan diprioritaskan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dia pun memerinci jenis TKD dan rencana kebijakannya di 2024.
Pertama, dana bagi hasil (DBH). Menkeu menerangkan alokasi DBH akan memperhatikan daerah penghasil/perbatasan/pengolah, serta daerah lainnya di dalam satu provinsi.
“Kita perlu meningkatkan sinergi penggunaan DBH yang sifatnya earmark, seperti DBH cukai hasil tembakau, dana reboisasi dan DBH sawit dengan belanja, baik Kementerian/Lembaga yang ada di daerah tersebut maupun belanja APBD lainnya,” ujar Sri Mulyani.
Advertisement