Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Kota Dumai mengusut pengadaan bandwidth atau besaran transfer data dari internet di Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Kasus ini sudah naik ke penyidikan tapi belum ada pihak bertanggungjawab yang menjadi tersangka.
Beberapa bulan berjalan setelah naik penyidikan, Kejari Kota Dumai menyatakan perkaranya masih berjalan. Jaksa membantah telah menghentikan kasus dan terus berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kejari Kota Dumai Agustinus Herimulyanto SH MH menyebut ada beberapa kendala dalam penyidikan. Salah satunya proyek bandwidth telah menerapkan E-Katalog atau tidak konvensional lagi.
Kendala lainnya, sejumlah jaksa yang mengusut kasus ini sejak awal telah berpindah tugas ke kejaksaan lain. Penyidikan dilanjutkan oleh jaksa penyidik lainnya yang baru masuk.
"Saya baru aktif bertugas, telah dilaksanakan penyidikan lanjutan atas tunggakan tugas penyidikan bandwidth dengan personel baru, alat bukti terus dikumpulkan," ujar Agustinus, Senin siang, 31 Juli 2023.
Agustinus menjelaskan, jaksa tidak mungkin membiarkan kasus hilang begitu saja. Pasalnya saat ini kejaksaan sudah menerapkan sistem kontrol canggih 'Case Management System' (CMS), yang memuat semua tahapan proses penegakan hukum mulai dari penyidikan dan seterusnya.
Semuanya termonitor dan terkontrol by system sampai ke Kejaksaan Agung. Belum lagi dengan sistem monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi sejak penyidikan, baik yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan.
"Saya memerintahkan penyidikan oleh tim harus objektif, tidak boleh terpengaruh karena intervensi, desakan-desakan pihak-pihak yang hanya berasumsi, apalagi jika disinyalir punya kepentingan negatif," kata Agustinus.
Periksa Ahli
Pengumpulan alat bukti telah dan terus dilakukan untuk membuat terang adanya tindak pidana korupsi atau tidak. Salah satunya bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Tim auditor telah turun ke Kota Dumai sejak tanggal 4 hingga 13 April 2023 untuk melengkapi data atau keterangan yang dibutuhkan dalam hal mengaudit. Hasilnya disimpulkan tidak ada mark up pada pengadaan bandwidth karena pengadaan secara E-Katalog.
Memang, lanjut Agustinus, saat itu pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan survei ke perusahaan-perusahaan lainnya yang sudah tampil di e-Katalog.
Jika waktu itu PPK melakukan survei dan memilih perusahaan-perusahaan lain yang tampil di e-Katalog, itu pun bisa kontraproduktif. Karena justru perusahaan lain tersebut belum memiliki kesiapan jaringan sehingga butuh waktu lama.
"Ataupun karena perusahaan yg ada di E-Katalog harganya lebih mahal, atau lebih murah tapi tidak siap dengan jaringan di Dumai," terangnya.
Terkait hal itu, dari hasil audit sementara oleh auditor BPKP, tidak dapat disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dari penyedia/rekanan. Di sisi lain, penyidik juga tidak menemukan fakta-fakta lain seperti fee atau gratifikasi.
"Namun bukti-bukti lain terus digali, seperti dokumen/surat, bukti digital, dan ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), yang mungkin dapat menemukan fakta-fakta baru," tutur Agustinus.
Advertisement
Objektif
Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap agar publik bersabar. Publik diminta memahami bahwa jika nantinya secara objektif dan sesuai bukti-bukti yuridis ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijkheid), maka perkara itu akan dibawa ke penuntutan.
"Tidak mungkin sampai proses (penuntutan) tersebut hanya didasarkan asumsi," tegasnya.
Agustinus juga mengingat jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Kota Dumai agar segera melaporkan ke penegak hukum jika ada pihak tertentu memanfaatkan penegakkan hukum yang dilakukan.
"Seperti halnya menekan agar diberikan proyek, bantuan anggaran, atau materi, siapa pun itu oknumnya," jelas Agustinus.