Liputan6.com, Jakarta - Bulan Juli sudah memasuki hari terakhir dan Agustus akan disambut satu hari lagi. Sudah berencana untuk liburan di bulan depan? Sebelumnya, ketahui dulu tanggal merah bulan Agustus 2023.
Apakah ada hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus tahun ini? Daftar libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Advertisement
Seperti kita ketahui, Agustus identik dengan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Biasanya di tanggal tersebut, ada upacara bendera di Istana Merdeka, Jakarta. Sedangkan di lingkungan rumah masing-masing kerap menggelar berbagai lomba dengan beragam hadiah yang membuat hari kemedekaan terasa semakin marak dan seru.
Tanggal merah Agustus 2023 ternyata hanya ada satu hari, yakni Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Kamis, 17 Agusus 2023. Namun tidak ada cuti bersama di bulan Agustus, jadi tidak ada hari libur di hari Jumat, 18 Agustus 2023 sebelum libur lagi di hari Sabtu dan Minggu, 19 dan 20 Agustus 2023.
Situasi itu membuat tanggal 18 Agustus jadi hari kejepit nasional (harkitnas). Terkadang ada yang memanfaatkan hari libur di hari Kamis dengan pergi liburan sampai dengan hari Minggu. Bahkan ada yang rela bolos kerja saat harpitnas demi bisa menikmati liburan tanggal merah lebih lama.
Daftar Lengkap Libur Nasional 2023:
• Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
• Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
• Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
• Jumat, 7 April: Wafat Isa Al Masih
• Sabtu--Minggu 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
• Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
• Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
• Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
• Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
• Kamis, 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
• Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
• Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
• Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
• Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar cuti bersama 2023:
• Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
• Kamis, 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
• Rabu, 19 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
• Kamis, 20 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
• Jumat, 21 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
• Senin, 24 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
• Selasa, 25 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
• Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
• Rabu, 28 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
• Jumat, 30 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
• Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.
Advertisement
Usulan Libur di Harpitnas
Soal harpitnas yang salah satunya ada di bulan Agustus 2023, tentu tak masalah bagi yang sudah mendapat izin dari tempat kerjanya, untuk tidak masuk kerja di hari Jumat, 18 Agusyus 2023.
Tapi bagi yang belum mendapat izin atau bolos tentu bakal mendapat kesulitan. Mereka bisa berujung mendapat teguran, surat peringatan dan bahkan dipecat dari pekerjaan karena bolos saat harpitnas.
Soal hari kejepit nasional atau harpitnas ini ternyata pernah dibahas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno. Ia bahkan mengusulkan agar hari-hari kejepit juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menurutnya, hal itu akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan sektor pariwisata, terutama dalam catatan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus). Menparekraf mengatakan, pengoptimalan hari libur tersebut harus ditingkatkan guna mencapai target perjalanan wisnus sebesar 1,4 miliar pada 2023.
"Penanganan hari kejepit nasional kita sebut sebagai optimalisasi hari libur. Ini harus ditingkatkan dalam target mencapai pergerakan wisnus dan perekonomian domestik yang lebih besar," ucap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Senin, 9 Januari 2023.
Tambahan Cuti Bersama di Hari Kejepit Nasional
Ia menyambung, "Kalau liburan nasional jatuh pada akhir pekan, ini harus ada kompensasinya. Entah itu dibayar gajinya atau Seninnya libur. Iya Senin atau Jumatnya." Menurut Sandiaga, kerja dan liburan harus seimbang. Bahkan ini didasari riset yang menyebut memperbanyak liburan bisa membuat masyarakat lebih produktif.
Namun, ia mengakui menjadikan hari kejepit sebagai hari libur nasional butuh persetujuan lintas kementerian yang berwewenang. Pria yang biasa disapa Sandi ini mengungkap pihaknya siap membantu persiapan yang diperlukan.
"Kami terus konsisten mendukung dan membantu (wisnus), termasuk koordinasi dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Agama," ungkap Sandi.
Di tahun 2023 ini ada beberapa hari "Hari Kejepit Nasional (Harpitnas)." Salah satunya adalah Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh di hari Kamis, 29 Juni 2023 dan punya hari kejepit di hari Jumat, 30 Juni 2023.
Usulan untuk menambah hari libur di hari kejepit itu ternyata mendapat persetujuan. Bukan hanya sehari tapi sampai dua hari. Hasilnya, hari Rabu, 28 Juni dan Jumat, 30 Juni 2023, ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Advertisement