Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Virgoun Teguh Putra atau Virgoun melaporkan Inara Idola Rusli atau Inara Rusli atas tuduhan ilegal akses atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2023.
Advertisement
"Pelapor Virgoun Teguh Putra dan terlapor atas nama Inara Idola Rusli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Senin (31/7/2023).
Dia mengatakan, penyidik telah meminta keterangan kepada Virgoun sebagai pelapor. Berdasarkan pemeriksaan, terungkaplah jika Inara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa ijin.
"Kemudian mendokumentasikannya lalu mengunggahnya ke media sosial," ujarnya.
Trunoyudo menerangkan, penyidik saat ini pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam hal ini, saksi terlapor maupun saksi ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait," ujar dia.
Sebelumnya, Virgoun menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan perzinaan, Kamis (27/7/2023). Kasus ini diusut Subdit Renakta Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Inara Idola Rusli alias Inara Rusli.
Didampingi penasihat hukumnya, Sandy Arifin, Virgoun memenuhi panggilan polisi.
"Saya bilang bahwa kehadiran saya dari pagi sampai sore ini sebagai warga negara yang baik. Saya cuma mengikuti semua prosedur yang negara tetapkan," kata Virgoun usai pemeriksaan.
Virgoun Bantah Lakukan Perzinahan
Sementara itu, Sandy menerangkan, kliennya hadir sebagai warga negara yang baik. Dalam pemeriksaan, kliennya diberondong 22 pertanyaan oleh penyidik perihal laporan yang dilayangkan oleh Inara.
Namun, Sandy ogah meladeni pertanyaan seputar materi. Dia berdalih, Berita Acara Klarifikasi (BAK) tak boleh dibeberkan oleh pihak terlapor. Sandy mengatakan, lebih baik mengonfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani.
"Masih dalam proses penyelidikan, dan kita tidak boleh menyampaikan isi dari berita acara klarifikasi bilamana teman-teman ingin mengetahui, silakan ditanyakan ke pihak penyidik. Mohon pertanyaan-pertanyaan ke klien kami jangan ditanyakan. Isi itu kan sifatnya rahasia," ucap dia.
Advertisement