Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Agu 2023, 07:45 WIB
Pria 76 tahun itu tampak mengenakan kemeja biru dongker dan peci. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dipastikan hadir memenuhi panggilan polisi hari ini, Selasa, (1/8/2023). Panji Gumilang akan diperiksa polisi terkait dugaan penistaan agama.

"Insya Allah semoga sehat untuk hadir," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.

Hendra mengatakan, Panji Gumilang diperiksa polisi pukul 10.00 WIB.

"Kalau berdasarkan panggilan jam 10.00 WIB," sebutnya.

Diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penetapan status hukum Panji Gumilang harus bertahap.

"Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan," kata Sigit saat ditemui di Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7).

Sementara itu sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah ahli agama, bahasa, hingga laboratorium forensik beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penetapan status hukum Panji Gumilang merupakan kebijakan dari penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.

"Memang harus hati-hati karena menentukan nasib orang. Polri tidak sembarangan dalam menetapkan nasib orang," tegas Sandi.


Polri Belum Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang datang bersama sejumlah orang yang terlihat mengawalnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Proses penyidikan hingga kini berada pada tahap melengkapi syarat formil.

Mulai dari hasil yang dilaporkan diuji oleh laboratorium forensik. Kemudian hasil laboratorium forensik ini diuji kembali melalui ahli-ahli.

"Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7).

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya