Pengadilan Tinggi Bandung Sunat Vonis Hakim nonaktif MA Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

PT Bandung menganulir keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara.

oleh Muhammad AliFachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2023, 10:18 WIB
Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (kiri) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/12/2022). Sudrajat Dimyati diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi perdata KSP Intidana. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat memotong hukuman Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi 7 tahun penjara. PT Bandung menganulir keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian dikutip dari direktori putusan, Selasa (1/8/2023).

Vonis itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada 25 Juli 2023 yang dipimpin oleh Muzaini Achmad selaku ketua majelis dengan dua anggota majelis yakni Agus Suwargi, dan Lufsiana Abdullah. Sementara panitera penggantinya yakni Nurmadiah Nurdin.

Alasan hakim PT Banding menyunat hukuman Sudrajad Dimyati salah satunya yakni karena masa bakti Sudrajad Dimyati selama 38 tahun di MA.

"Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," demikian bunyi putusan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan pidana 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara di MA.

"Hari ini (30/5) majelis hakim PN Tipikor Bandung memutus bersalah melakukan korupsi kepada terdakwa Sudrajad Dimyati, hakim agung MA RI. Mejelis hakim memutus pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

 


Kewajiban Bayar Uang Pengganti Sudrajad Dimyati

Sementara terkait dengan kewajiban membayar uang pengganti, Ali menyebut hakim tak mengabulkannya. Sudrajat Dimyati diketahui dituntut membayar uang pengganti SGD 80 ribu sesuai dengan yang dinikmatinya.

"Uang pengganti tidak dikabulkan," kata Ali.

Atas vonis tersebut, Ali mengatakan pihaknya menyatakan berpikir selama 7 hari. Sementara pihak Sudrajad Dimyati langsung mengajukan banding.

"JPU masih pikir-pikir selama 7 hari. Sedangkan Terdakwa langsung menyatakan banding," kata Ali.

Vonis terhadap Sudrajad Dimyati ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.

 

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya