Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) mengacungkan jempol saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terjait dugaan penistaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Panji Gumilang kembali dipanggil lagi hari ini karena penyidik menilai surat keterangan sakit yang disampaikannya tidak bisa dibuktikan secara formil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Panji Gumilang didampingi tim pengacara dan dikawal sejumlah personel Provos Polri. Pengawalan dilakukan Panji tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Panji enggan berkomentar saat wartawan yang sudah menunggu menanyakan kabarnya. Dia hanya menunjukkan isyarat berupa acungan jempol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah petugas yang mengawal Panji Gumilang masuk ke Ruang Bareskrim Polri meminta wartawan untuk memberikan jalan kepada Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu. Petugas juga tidak mempersilakan ada yang mewawancarai Panji Gumilang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Pani Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang menyatakan hadir sekitar pukul 13.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)