Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI kembali menyorot tindakan WNI korban tindana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Pasalnya, ada orang-orang yang sudah diselamatkan tapi kembali ke negara asing tersebut.
Berdasarkan data dari Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha, ada belasan WNI korban TPPO yang kembali lagi ke negara-negara seperti Kamboja dan Laos.
Advertisement
Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan orang melalui online scam memang sedang marak di Asia Tenggara. Kemlu RI mencatat sudah membantu lebih dari 2.400 korban TPPO.
Pemulangan para korban TPPO difasilitasi dengan uang negara, para TPPO yang "overstay" juga tidak perlu membayar denda di negara tempat mereka bekerja. Tetapi ternyata ada yang malah berangkat lagi usai ditolong.
"Kita fasilitasi kepulangannya. Beberapa di antaranya tercatat kembali lagi berangkat keluar dan kemudian bekerja di jenis perusahaan yang sama," ujar Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha di Kemlu RI, Selasa (1/8/2023).
Judha mencontohkan ia mendapat informasi dari otoritas di Kamboja bahwa ada WNI yang kembali lagi, meski sudah diberi fasilitas kepulangan dan mendapat keringanan agar tak bayar denda.
Pada Juni lalu, belasan WNI korban TPPO juga dipulangkan dari Myanmar. Saat paspornya diperiksa, mereka ternyata ketahuan sering bolak-balik ke negara tersebut.
"Tentu negara wajib hadir untuk korban-korban online scam yang terindikasi sebagai anggota TPPO," ujar Judha. "Namun tentu bagi warga negara kita yang dengan kesadaran sendiri sudah paham dengan pekerjaan di sana dan kemudian berangkat, ini yang perlu kita tingkatkan kesadaran bahwa tentu ada risiko bagi mereka yang bekerja di bisnis-bisnis seperti itu."
Pihak yang berwenang pun dilaporkan sedang berdiskusi cara pencegahan agar para WNI yang sudah dibantu kepulangannya untuk tidak lagi pergi bekerja di perusahaan scam di luar negeri.
Salah satu wacana upaya preventifnya adalah melihat data perjalanan WNI tersebut, yakni apakah setelah ditolong oleh pemerintah orang tersebut malah kembali mengulangi perbuatannya lagi atau tidak.
Takut Jadi TPPO, Dua WNI Mengadu ke Imigrasi Soetta
Sebelumnya dilaporkan, akibat ketakutan jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dua WNI langsung diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Kejadian ini berawal saat pihak imigrasi mendapatkan laporan melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan pada Senin 26 Juli 2023.
"Tim Pengaduan kami mendapatkan laporan kalau WNI dengan inisial MRD, melaporkan dirinya yang akan diberangkatkan ke Dubai. Dimana dia menginformasikasikan, dia dan rekannya akan berangkat menggunakan visa kunjungan. Yang setelah kami dalami, mereka memang akan bekerja secara non prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Sabtu 29 Juli 2023.
Dari hasil penelusuran, MRD ini mengadukan dirinya dan rekannya berinisial RHD, karena merasa ketakutan akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebab, dengan visa kunjungan tersebut, dia dijanjikan bekerja di Dubai, namun merasa curiga lantaran persyaratan yang mudah.
"Kecurigaan dan ketakutan inilah yang mendasari keduanya melapor ke kami, sehingga kemarin 27 Juli 2023, mereka berhasil kami amankan, yang mana berdasarkan jadwal, seharusnya mereka terbang ke Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 17.40 WIB dengan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari," jelas Tito.
Lalu, Imigrasi Soekarno-Hatta, berkoordinasi dengan BP2MI yang berada di Gedung Perkantoran Terminal 3 Internasional. Yang hasilnya, mereka berdua ditunda keberangkatannya.
"Harusnya di 27 Juli itu berangkat dan berhasil ditunda. Kasus ini pun, contoh kasus yang baik, masyarakat harus proaktif mengetahui bagaimana ciri-ciri bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural, gaji besar, syarat mudah, indikasi besar TPPO, masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana, jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwenang, jika ada kecurigaan," kata Tito.
Advertisement