Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap hakim nonaktif di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara, dalam persidangan hari ini, Selasa (1/8/2023). Hal itu lantaran alat bukti yang ada dinilai tidak kuat.
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan Majelis Hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi (atas vonis bebas Gazalba Saleh) ke Mahkamah Agung,” tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Advertisement
Menurut Ali, KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba Saleh, hingga membawanya ke proses persidangan.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” kata Ali.
Diketahui, hakim nonaktif di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh didakwa menerima SGD 20 ribu setara Rp 2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.
Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh.
"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan.
Suap Kasus KSP Intidana
Jaksa menjelaskan Heryanto Tanaka yang merupakan deposan KSP Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp 45 miliar. Namun terdapat permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para deposan tidak terpenuhi.
Atas permasalahan tersebut, Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta notaris. Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya membebaskan Budiman dari segala tuntutan.
Heryanto yang tak terima kemudian melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan kasasi ke MA. Yosep lalu meminta bantuan Desy Yustria untuk membantu mengurus agar kasasinya dikabulkan. Yosep kemudian menjanjikan Rp 1,15 miliar.
Setelah berkas kasasi dipelajari oleh Nurmanto, kemudian Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani kasasi tersebut. Kemudian Nurmanto menemui staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan menyampaikan keinginan Yosep agar kasasi itu dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang.
Kemudian Redhy bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten Gazalba Saleh. Redhy menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera.
Advertisement
Kasasi Dikabulkan
Selanjutnya, pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Yosep dan menghukum Budiman dengan pidana penjara selama lima tahun.
Heryanto diduga menyiapkan uang sebesar SGD 200 ribu untuk pengurusan perkara ini. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yosep dan Eko. Yosep memberikan sebesar SGD 110 ribu kepada Dessy. Sementara SGD 90 ribu digunakan untuk operasional Yosep.
Desy memberikan uang sebesar SGD 94 ribu kepada Gazalba melalui Nurmanto. Desy disebut menerima SGD 10 ribu setelah membantu mengurus perkara ini.
"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar SGD 55 ribu. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa (Gazalba Saleh) melalui Prasetio Nugroho sekitar SGD 20 ribu yang kemudian Prasetio Nugroho menginformasikan kepada Redhy Novarisza bahwa uang pengurusan perkara telah diterima oleh terdakwa," demikian bunyi surat dakwaan.
Jaksa mendakwa Gazalba Saleh dengan Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian dakwaan kedua Pasal 11 jo pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.