Liputan6.com, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 9,2 kilogram. Mereka diamankan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Agustiyanto menjelaskan, untuk menyelidiki dan menyidik para tersangka hingga menelusuri jalur transaksi mereka, timnya membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
“Mereka semua memang ditangkap di Sampit, Kotawaringin Timur, tetapi jaringannya beda dan dalam waktu yang berbeda,” ungkap Agustiyanto di Palangka Raya, Selasa (01/08/2023).
Kata Agustiyanto, yang pertama ditangkap adalah BN, tepatnya di Jalan Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Kotawaringin Timur pada 16 Juli 2023 lalu. Darii tangan tersangka tersebut petugas BNNP Kalteng menemukan barang bukti 2,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Guna mengalihkan perhatian, BN membalut sabu-sabu dengan bungkus teh kemasan kebiruan. Terdapat sabu-sabu dengan berat satu kilogram lebih di tiap bungkusan tersebut.
Kemudian yang kedua ditangkap ialah TS. Dia diamankan di rumahnya di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. Dari TS, BNNP Kalteng mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap rekan pengedarnya, YA, di Jakarta Selatan, tepatnya di belakang SMP Negeri 240, Gandaria.
Tersangka YA, lanjut Agustiyanto, merupakan pelaku yang memberi perintah dan memasok barang kepada TS. Saat diperiksa, TS mengaku kenal dengan YA melalui telepon dan belum pernah bertemu langsung.
Saat digeledah dan diperiksa, TS yang sehari-hari bekerja sebagai ojek daring menyimpan sabu-sabu seberat 6,8 kilogram di rumahnya. Ia mengaku mendapat perintah untuk menyimpan barang tersebut dari YA dan belum diedarkan.
“Ini dua jaringan yang berbeda, satunya itu dapat perintah dari Surabaya satu lagi dari Jakarta. Yang di Jakarta kami sudah tangkap yang di Surabaya ini masih kami kejar terus,” ungkap Agustiyanto.
Baca Juga
Advertisement
Residivis Narkoba
Agustiyanto mengatakan, tersangka BN merupakan residivis narkoba yang sebelumnya menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Ia mengenal penyuplai narkoba tersebut dari dalam lapas.
Barang bukti sabu tersebut, lanjut Agustiyanto, disinyalir berasal dari Malaysia. Dua jaringan ini diduga kuat berasal dari kelompok yang sama. Hal itu dilihat dari beberapa kesamaan, yakni modus pengiriman yang melalui jalur yang sama yakni lewat Kalimantan Barat, lalu dibungkus dengan merk daun teh yang serupa meski berbeda warna dan ditangkap di daerah yang sama.
“Modusnya sama, mereka tidak kenal siapa yang akan mereka temui. Jadi barang itu dilempar saja di jalanan nanti ada yang mengambil, yang ambil itu siapa mereka tidak kenal,” ungkap Agustiyanto.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng Bintari Rahayu mengungkapkan, hasil tangkapan ini merupakan yang paling besar sejak BNNP Kalteng berdiri di tahun 2011. Hal ini membuktikan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Kalteng kian marak.
“Dari sini kami harap dukungan dari banyak pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba,” kata Bintari.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal hukuman mati.
Advertisement