Dukung Bursa Karbon, Sucofindo Raih Akreditasi Verifikasi Informasi Gas Rumah Kaca

PT Sucofindo sebagai bagian dari IDSurvey resmi meraih akreditasi sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

oleh Septian Deny diperbarui 01 Agu 2023, 20:20 WIB
PT Sucofindo sebagai bagian dari IDSurvey resmi meraih akreditasi sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Liputan6.com, Jakarta PT Sucofindo sebagai bagian dari IDSurvey resmi meraih akreditasi sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Akreditasi ini diserahkan langsung oleh Kukuh S. Achmad, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) / Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) kepada Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda di Graha Sucofindo (31/7). 

“Kami mengucapkan selamat kepada PT Sucofindo atas diraihnya akreditasi sebagai LVV untuk Gas Rumah Kaca (GRK) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam merealisasikan program pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim, yang harus kita kendalikan,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) / Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S. Achmad dikutip Selasa (1/8/2023).

Selanjutnya, Kukuh berharap dengan diraihnya akreditasi ini, PT Sucofindo dapat menjaga, konsistensi, kompetensi, dan imparsial dalam menjaga independensi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan BSN dan KAN kepada Sucofindo, semoga dengan akreditasi ini, PT Sucofindo mampu mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya menurunkan emisi GRK sesuai target Nationally Determined Contributions (NDC), yang telah diperbarui pada Enhanced NDC tahun 2022 sebesar 31,89% unconditional reduction dan 43,20% dengan conditional reduction pada tahun 2030 melalui penguatan aksi mitigasi dan adaptasi yang telah tervalidasi dan verifikasi secara kredibel, independen dan imparsial,” kata Jobi Triananda.

Selanjutnya, Jobi Triananda optimis bahwa peran SUCOFINDO sebagai LVV, mampu mendukung kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagaimana Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta penyelenggaraan Sistem Registrasi Nasional Pelaporan, Penyediaan Data dan Informasi (SRN PPI) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 tahun 2022.

“Selain itu, Jasa validasi dan verifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk skema penerapan Nilai Ekonomi Karbon sangat dibutuhkan saat ini. Secara khusus, keberadaan LVV dalam mendukung penyelenggaraan dan ekosistem bursa karbon yang akan diselenggarakan pada Bulan September 2023 oleh pemerintah. Oleh karenanya, Sucofindo berupaya meningkatkan dan mengembangkanan ruang lingkup jasa sebagai komitmen countinous improvement,” kata Jobi Triananda.

 

 


Realisasikan Target Pemerintah

Sucofindo.

Untuk merealisasikan target pemerintah tersebut, PT Sucofindo, sebagai salah satu perusahaan testing, inspection, dan certification yang telah memiliki sistem manajemen teruji dan tervalidasi, serta tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman, optimis mampu menjalankan perannya sebagai LVV Skema NEK. 

Dalam pelaksanaan sebagai LVV, PT Sucofindo berkomitmen memelihara prinsip-prinsip dalam menjaga kenetralan tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan kemampuan untuk menanggapi keluhan dan banding dalam setiap tahapan proses validasi/verifikasi yang tidak terlepas dari persyaratan Lembaga Verifikasi dan Validasi yang tertuang di dalam, SNI ISO/IEC 17029, SNI ISO/IEC  14065, dan ISO 14064-3.

Selanjutnya, Direktur Komersial PT Sucofindo Darwin Abas mengatakan dengan layanan PT Sucofindo sebagai LVV  mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memastikan informasi lingkungan yang akan diklaim, khususnya terkait GRK yang sejalan dengan standar inventarisasi dan pelaporan, kerangka kerja, dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan Standar SNI ISO 14064-3. 

“Laporan informasi GRK ini dapat menjadi laporan tahunan perusahaan, branding kepada pelanggan, deklarasi pencapaian pengurangan emisi kepada publik, dan untuk memenuhi persyaratan pelaporan dalam pemenuhan peraturan Pemerintah Indonesia atau investor,” ujar Darwin.

 


Proses Layanan LVV

PT Sucofindo mendukung implementasi program Pemerintah dalam merealisasikan penurunan emisi karbon untuk kelestarian lingkungan. Mitigasi ini dapat dilakukan melalui dukungan PT SUCOFINDO dalam layanan konsultansi Environmental, Social and Governance (ESG).

Kepala Strategic Business Unit Sertifikasi dan Eco Framework PT Sucofindo, Budi Utomo menambahkan proses layanan LVV diawali dengan permohonan verifikasi/validasi GRK yang diajukan perusahaan kepada LVV Sucofindo.

Kemudian dilanjut dengan tahap pre-engagement (application review), yaitu penilaian kecukupan dan kesesuaian jenis perikatan yang diusulkan dan tahap engagement, yaitu kesepakatan dengan pelanggan atas kegiatan verifikasi/validasi.

Selanjutnya, proses data request and data check yaitu permintaan data kepada pelanggan dan desk review. Kemudian verification/validation (onsite), yaitu melakukan verifikasi/validasi untuk kegiatan pengumpulan bukti sesuai dengan rencana pengumpulan bukti.

Kemudian tahap verification/validation Report/Issuance of opinion, yaitu proses pembuatan laporan, tinjauan mandiri, dan penetapan keputusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya