Bendera Merah Putih Bukan Cuma Dikibarkan Saat Hari Kemerdekaan RI tapi Juga Sejak Zaman Majapahit

Sambil bersiap ikut merayakan peringatan Hari Kemerdekaan, yuk kita menilik lagi sejarah bendera Merah Putih.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 01 Agu 2023, 20:57 WIB
Jika merunut pada sejarah, bendera merah putih atau panji berwarna merah dan putih sudah dikenal bangsa Indonesia sejak sebelum masa kemerdekaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, bendera Merah Putih sudah mulai bisa dipasang sejak hari ini, 1 Agustus 2023.

Mengibarkan bendera Merah Putih merupakan simbol partisipasi masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan. Sudahkah Sahabat Liputan6 memasang Sang Saka Merah Putih di pekarangan rumah?

Sambil bersiap ikut merayakan peringatan Hari Kemerdekaan RI, yuk kita menilik lagi sejarah bendera Merah Putih.

Jika merunut pada sejarah, bendera atau panji berwarna merah dan putih sudah dikenal bangsa Indonesia sejak sebelum masa kemerdekaan, seperti dikutip dari laman kemendikbud.go.id.

Panji perang berwarna merah dan putih sudah digunakan oleh banyak kerajaan di Nusantara seperti Majapahit, Singasari, dan kerajaan Islam. Majapahit menjadi kerajaan pertama yang menggunakan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13.

Lalu, Kerajaan Kediri juga memakai warna merah dan putih sebagai panji kerajaan. Demikian pula dengan bendera perang yang digunakan oleh Sisingamangaraja IX dari Negeri Toba pun berwarna merah dan putih.

Sementara zaman kerajaan Bugis Bone, Selatan sebelum Arung Palakka, bendera berwarna merah dan putih dipakai sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran Kerajaan Bone.

Pangeran Diponegoro juga tercatat menggunakan panji-panji merah putih dalam Perang Jawa periode 1825-1830 melawan Belanda.

Penggunaan panji merah putih lalu diteruskan oleh para pejuang daerah hingga cendekiawan dan Nasionalis pada 1928. Kini, bendera Sang Saka Merah Putih berkibar sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 


Replika Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat saat upacara peringatan HUT ke-76 RI di Istana Merdeka, Selasa (17/8/2021). (Foto:Muchlis Jr-Biro Pres Sekretariat Presiden)

Bendera Merah Putih yang pertama kali dikibarkan, yakni pada saat proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 adalah bendera yang dijahit oleh Ibu Fatmawati. Bendera ini disebut dengan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Bendera Pusaka kemudian terus dikibarkan pada upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka hingga 1968. Lalu pada tahun-tahun berikutnya, Bendera Pusaka diganti dengan replika berbahan sutra. Bendera itu yang terus dikibarkan hingga saat ini. Adapun Bendera Pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena telah rapuh dan warnanya pudar.


Bendera Merah Putih Pernah Dibagi Menjadi 2 Bagian

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) membawa Bendera Merah Putih saat upacara peringatan HUT ke-76 RI di Istana Merdeka, Selasa (17/8/2021). (Foto:Muchlis Jr-Biro Pres Sekretariat Presiden)

Sang Saka Merah Putih pernah dibuka jahitannya dan dipisah menjadi dua bagian guna menghindari penyitaan dari militer Belanda pada momen Agresi Militer Belanda I pada 1947.

Kala itu, Bendera Pusaka dibawa oleh Husein Mutahar atas perintah Presiden Soekarno. Bendera dibuka jahitannya dan dipisahkan antara kain berwarna merah dan putih. Lalu masing-masing bagian dibawa dalam dua tas berbeda.

Dengan strategi tersebut, bendera Pusaka bisa berkibar dan kembali dengan selamat ke Ibu Kota.


Perlakuan Terhadap Merah Putih Berdasarkan Undang-Undang

Fakta Orang Malajaya Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Everest (Sumber: Instagram/4ndika4 )

Bendera Merah Putih sebagai lambang negara punya ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur cara memperlakukannya.

Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya.

Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang yakni dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya