Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kawanan spesialis pencuri sepeda motor di Pademangan Jakarta Utara (Jakut) berhasil diringkus polisi. Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya bermodalkan korek api berbentuk pistol dan kunci letter T.
Tercatat, selama kurun waktu satu tahun berhasil membawa kabur 33 unit sepeda motor milik warga Pademangan, Jakut.
Advertisement
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menerangkan, aksi pelaku terakhir kali dilakukan di Jalan Budimulia, Pademangan Jakarta Utara pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekira jam 02.48 WIB.
Wajah para pelaku teridentifikasi berkat kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Polisi berhasil menciduk tersangka MRS dan WS di persembunyian. Penangkapan itupun berkembang ke pelaku lain inisial AW
“Ada 3 orang yang diamankan, WS (29) merupakan kapten sekaligus pemetik sepeda motor yang menjadi targetnya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Binsar menerangkan, salah satu pelaku inisial WS membekali diri dengan senjata mainan jenis pistol korek api. Pistol digunkan untuk menakut-nakuti korbannya jika ketahuan saat mengotak-atik sepeda motor yang menjadi targetnya.
“Untuk menakuti-nakuti korbannya, WS (29) yang juga residivis mengacung-ngacungkan pistol mainan (korek api). Kalau orang awan tentu akan takut dan tak berani melawan,” ujarnya.
Binsar menuturkan, berdasarkan introgasi, kawanan ini telah beraksi selama 1 tahun. Dalam tempo itu, berhasil melakukan pencurian sepeda motor di 33 tempat.
“Lamanya beraksi sudah 1 tahun, hingga kemarin telah berhasil memetik sepeda motor di 33 tempat. Semuanya terjadi di wilayah hukum Polsek Pademangan,” ucapnya.
Hasil Curian Dijual ke Penadah
Menurut pengakuan para tersangka, hasil curian dijual ke penadah dan di uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari.
“Motor dijual ke penadah, uangnya digunakan untuk membeli narkoba bahkan narkoba itu juga dijual kembali ke temannya. Ini merupakan rangkaian setan narkoba,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement