Kasus Suap Kabasarnas, Panglima Yudo: TNI Tak Akan Lindungi yang Salah

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi sejumlah anggota TNI yang tersangkut dengan permasalah hukum.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 02 Agu 2023, 07:15 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan sambutan pada Rapat Pimpinan TNI Tahun 2023 di Museum Satria Mandala, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Dalam rapat tersebut Panglima TNI menyampaikan program prioritas TNI tahun 2023 serta memberikan penghargaan kepada para prajurit berprestasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi sejumlah anggota TNI yang tersangkut dengan permasalah hukum. Termasuk soal dua oknum anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Yudo di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8/2023). Seperti dilansir Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya menambahkan.


Tunduk Pada Peradilan Militer

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan alasan mengapa buku tersebut diluncurkan di Perpusnas. "Sengaja ini kita launching di Perpustakaan Nasional karena di Perpustakaan Nasional ada 1,5 juta buku di sini, dan di antaranya nanti buku ini juga akan menjadi kekayaan kita di Perpusnas," kata Yudo. (merdeka.com/imam buhori)

Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.

Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya