Liputan6.com, Wajo Sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan rokok merek X5 yang mendudukkan Andi Norma (65) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel, Selasa 1 Agustus 2023.
Pada sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo menghadirkan seorang saksi yang kabarnya merupakan seorang Aktivis yang juga maju di Pemilu 2024 sebagai Bacaleg, Syaifullah.
Advertisement
"Iya kemarin di sidang hanya satu orang saksi bernama Syaifullah," ucap Firmansyah, salah seorang Tim Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (2/8/2023).
Syaifullah, sebut Firmansyah, dalam persidangan mengaku pernah bekerja dengan saksi pelapor, Nur Jaya Mustakim. Dia bekerja sejak Maret 2023 dan berhenti pada November 2023.
"Dia (Syaifullah) bekerja di gudang rokok merek X5 milik Nur Jaya Mustakim dan mengaku tidak tahu soal izin resmi rokok yang dimaksud," ucap Firmansyah mengutip pengakuan saksi Syaifullah di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Nur Haswah.
Firmansyah menyebutkan, selama persidangan berlangsung, keterangan saksi Syaifullah terbilang unik dan aneh. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Tim Penasehat Hukum terdakwa kepadanya, kerap dijawab dengan jawaban lupa atau tidak tahu.
Diantaranya, kata Firmansyah, saat ditanya apakah dia mengenal suami terdakwa Andi Norma, Rauf. Saksi Syaifullah menjawab tidak tahu atau lupa.
"Itu jawabnya tidak tahu atau lupa, padahal saksi Syaifullah ini dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara terang dan tegas menerangkan bahwa yang mengembalikan barang adalah saudara Rauf," ungkap Firmansyah.
Tak hanya itu, menurut Firmansyah, saksi Syaifullah juga selalu memberikan keterangan yang bersifat kontradiksi atau bertentangan dengan saksi lainnya dalam persidangan.
Misalnya, sebut Firmansyah, dia menjelaskan pernah menagih uang kepada terdakwa sebanyak 3 kali bersama saksi Anto. Sementara pada persidangan sebelumnya, saksi Anto menerangkan tidak pernah bertemu dengan suami terdakwa, Rauf maupun terdakwa sendiri.
"Memang agak aneh ini saksi. Dia (saksi Syaifullah) ini kan menerangkan pernah menagih uang kepada terdakwa, tapi di saat yang sama, dia tidak mengetahui apakah ada perjanjian atau tidak. Kan irasional jika seseorang mengetahui akan ada penagihan sejumlah uang namun tidak mengetahui dasar dari penagihan itu apa, terlebih lagi saksi ini kan pendidikannya sarjana, tapi ini hanya sebagian fakta saja. Secara keseluruhan nanti kami akan tuangkan dalam pledoi (pembelaan) nantinya," terang Firmansyah.
Keterangan 'plin-plan' saksi Syaifullah dalam persidangan kembali berlanjut pada saat ia menerangkan bahwa sebungkus rokok merek X5 berisi 16 batang dengan perangko tertera 12 batang. Keterangannya tersebut selanjutnya dia anulir setelah dikonfirmasi oleh Penasehat Hukum terdakwa dengan memperlihatkannya jenis rokok merek X5 di hadapan Majelis Hakim.
Di mana bukti rokok merek X5 yang diperlihatkan Penasehat Hukum terdakwa, terdapat 20 batang rokok dalam sebungkus dengan tertera perangko 12 batang, bukan 16 batang dalam sebungkus dengan perangko 12 batang seperti yang dikatakan oleh saksi Syaifullah dalam persidangan.
"Ya benar isi rokok dalam satu bungkus 20 batang bukan 16 batang dengan perangko 12 batang," ucap saksi menganulir keterangannya sembari menerangkan juga bahwa di perangko bungkusan rokok merek X5 tersebut tertulis nilai Rp6075 dan dia menjualnya perbungkus sebesar Rp9000.
Usai mendengarkan keterangan saksi Syaifullah, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali persidangan berikutnya dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi pada Selasa 8 Agustus 2023.
"Rencananya pada sidang Selasa pekan depan, JPU akan menghadirkan 3 orang saksi untuk didengar keterangannya sekaitan dengan perkara ini," Firmansyah menandaskan.