Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan tersangka penistaan agama pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, belum dilakukan penahanan. Karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan baru akan dilanjutkan Rabu (2/8) siang nanti
Advertisement
"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu, dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan Siang ini," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis.
Adapun, selama menunggu pemeriksaan yang akan dilakukan nanti siang. Penyidik sementara menitipkan Panji sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Selanjutnya yang bersangkutan di titip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.
Namun demikian ketika disinggung soal penahanan, Jenderal Bintang Satu itu masih enggan membeberkan tindakan selanjutnya. Sebab, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sampai 21.00 WIB nanti
"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," imbuhnya.
Jadi Tersangka Penistaan Agama
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil proses gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani mengatakan selanjutnya Panji Gumilang bakal langsung ditangkap. "Surat sudah dikeluarkan untuk penangkapan dan penahanan," katanya.
Polisi Kantongi Alat Bukti
Djuhandani menjelaskan, untuk penetapan tersangka ini penyidik mempunyai sejumlah alat bukti serta telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
"Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti di mana itu alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," jelasnya.
Lalu, terkait dengan Pasal yang disangkakan terhadap Panji yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun," sebutnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Advertisement