6 Kasus Kasus Penistaan Agama yang Menghebohkan Tanah Air Sebelum Panji Gumilang, Drama Ahok Paling Disorot

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa malam 1 Agustus 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 02 Agu 2023, 12:02 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) mengacungkan jempol saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terjait dugaan penistaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa malam 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

"Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri Jakarta.

Terkait penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tutur Djuhamdhani.

Panji Gumilang bukanlah satu-satunya sosok populer di Indonesia yang dijerat pasal kasus penistaan agama. Kasus serupa juga pernah menjerat sejumlah tokoh di Tanah Air.

Siapa saja mereka, berikut 6 tokoh yang pernah dijerat kasus penistaan agama seperti Panji Gumilang:

 

1. Roy Suryo

Mantan Menpora era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyoho (SBY) Roy Suryo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di akun Twitter milik Roy Suryo.

Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 dan yang dianggap telah menistakan agama Buddha.

 

Pelaporan Roy Suryo tertuang dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

2. Permadi Arya alias Abu Janda

Pada Januari 2021, aktivis media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam cuitannya yang dinilai merendahkan agama Islam.

Abu Janda dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitan soal 'Islam arogan' di media sosial.

Laporan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.


Sukmawati dan Ade Armando

3. Sukmawati Soekarnoputri

Pada November 2019 Sukmawati Soekarnoputri, putri dari Presiden pertama Indonesia Soekarno, dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam puisinya yang dianggap merendahkan agama Islam karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Sukarno.

Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang advokat Ratih Puspa Nusanti.

4. Ade Armando

Pada 2015, Dosen Fisip UI Ade Armando dilaporkan terkait cuitan di media sosial Twitter-nya yang mengatakan,"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, hip hop, blues" ujarnya dengan menempelkan tautan berita terkait Menteri Agama akan mengadakan festival baca Alquran dengan langgam Nusantara.

Ade Armando dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Johan Khan atas tuduhan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M. Iqbal mengatakan, Johan mengadukan Ade pada Jumat (23/5). Dia dilaporkan pasal 156 A dan atau pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.Iqbal mengatakan penyidik akan memanggil Ade Armando untuk dimintai keterangan.


Kasus Ahok

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (21/2). JPU menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang ke sebelas hari ini. (Liputan6.com/Agung Rajasa/Pool)

5. Dedi Mulyadi

Pada 2019 Dedi Mulyadi yang menjabat Ketua DPD Golkar juga sempat dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat. Mantan bupati Purwakarta itu dilaporkan oleh perwakilan ulama, Harto.

Dedi dilaporkan atas kasus penodaan agama setelah melakukan deklarasi dukungan terhadap calon ketua umum Golkar, Airlangga Hartanto. Dalam deklarasi yang menggunakan kitab suci Alquran sebagai medium janji, Dedi meminta para DPD Golkar di Jawa Barat untuk siap dilaknat bila mana mengkhianati deklarasi dukungan pada Airlangga.

6. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Kasus penistaan agama Ahok paling banyak menyita perhatian masyarakat. Sejumlah aksi demo dengan massa yang besar turut mewarnai perjalanan kasus ini.

Ahok dilaporkan ke kepolisian pada 7 Oktober 2016 oleh Habib Novel Chaidir Hasan. Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim itu berisi laporan penghinaan agama. Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui media elektronik di YouTube.

Di tengah proses laporan itu, demonstrasi dan desakan dari masyarakat bermunculan di berbagai wilayah. Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016. Aksi besar-besaran itu membuat Ahok ditolak saat kampanye Pilkada DKI 2017 di sejumlah wilayah Jakarta.

Sebagian masyarakat menuntut polisi agar segera memproses perkara Ahok dengan tuduhan penistaan agama. Ahok pun berkali-kali bersedia menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dia juga berusaha meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka.

Ahok akhirnya divonis 2 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya