Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 1 Agustus 2023.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Sebelum berstatus tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga
Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Pelajar hingga Tewas yang Diduga Dilakukan Abdi Toisuta, Anak Ketua DPRD Kota Ambon
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Abdi Toisuta Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta Terancam 7 Tahun Penjara
KPU Ajak Peserta Pemilu Patuhi Etika, Tidak Pasang Atribut Kampanye di Tempat Ibadah hingga Sekolah
Advertisement
Sebelum berangkat ke Mabes Polri dan berstatus tersangka, Panji Gumilang menyampaikan pesan kepada para santri Pondok Pesantren Al Zaytun. Ia meminta, kepada para santri Al Zaytun untuk tidak khawatir dan terus fokus belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja nanti, syekh akan pulang lagi dan jumpa lagi," kata Panji Gumilang dikutip dari channel YouTube Al-Zaytun Official, Rabu (2/8/2023).
Di depan ribuan santri Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berharap agar agenda pemeriksaan di Mabes Polri berjalan lancar.
"Belajar baik-baik, kita berdoa pada Allah, semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," tambah Panji Gumilang.
Setelah itu, Panji Gumilang langsung turun dari mimbar dan berjalan menuju mobilnya. Para santri pun memberi salam hormat kepada Panji Gumilang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan dilansir dari Antara, Rabu (2/8/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.
Advertisement