Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU Dukung Proses Hukum Dijalankan

Gus Yahya menegaskan, permasalahan Panji Gumilang secara substansial sudah rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas.

oleh Muhammad AliMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Agu 2023, 13:32 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mendukung penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang. Menurut dia, sedari awal PBNU mendorong proses hukum ditegakkan untuk menghentikan kegaduhan.

“Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” kata pria karib disapa Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Gus Yahya menegaskan, permasalahan Panji Gumilang secara substansial sudah rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas. Namun demikian, memang tidak mudah di satu sisi membuat kerangka hukum untuk membawa Panji Gumilang ke ramah pidana.

“Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” minta dia.

Soal nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun, Gus Yahya meyakini pemerintah sudah memikirkan hal tersebut dengan baik. Agar nantinya, nasib para santri di lembaga pendidikan tersebut tidak terbengkalai. 

“Saya kira sekarang sudah kita mulai ada antisipasi ya oleh pihak terkait apakah itu dari pemerintah maupun dari yang lainnya,” yakin dia.

Namun sebelum lebih jauh soal nasib Pesantren Al-Zaytun, Gus Yahya mendorong bersama penyelesaian kasus hukum. 

“Ya nanti dibicarakan oleh yang berwenang, karena yang penting sekarang hukumnya dulu. Kalau hukumnya sudah selesai konsekuensinya kita bicarakan,” dia menandasi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri semalam resmi menetapkan Pimpinan Pondok Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

 


Kronologi Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Menurut Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sejauh ini, pemeriksaan telah selesai namun masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas dia.

Djuhandani tidak merinci lebih jauh lokasi penahanan dari Panji Gumilang. Terlebih, masih ada waktu 1x24 jam sebelum proses penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti dan 1 surat,” Djuhandani menandaskan.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya