Anwar Abbas MUI Sedih Panji Gumilang Tersangka, Doakan agar Tabah Jalani Proses Hukum

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengaku sedih dan mendoakan Panji Gumilang tabah setelah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Agu 2023, 14:27 WIB
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang menyatakan hadir sekitar pukul 13.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023 kemarin.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengaku sedih ketika mendengar kabar Panji Gumilang berstatus tersangka.

"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara, Rabu (2/8/2023).

Anwar pun mendoakan agar pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tabah dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga Beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini 'kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," kata Anwar saat ditemui.

Lebih lanjut, Anwar mengapresiasi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

Dengan kejelasan sikap tersebut, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait dengan Panji Gumilang.

"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," ucap Anwar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.


Panji Gumilang Ditahan

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan dilansir dari Antara, Rabu (2/8/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya