Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sepakat dengan penetapan tersangka dan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Menurut dia, langkah Bareskrim Polri tersebut telah menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di Ponpes Al Zaytun.
Advertisement
"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," ujar Ma'ruf di Kediaman Dinas Wapres, Rabu (2/8/2023).
Dia menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada kepada Bareskrim Polri hingga tuntas. Pemerintah, kata dia, telah diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md untuk mengurus kasus tersebut.
"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau, Mahfud Md," kata Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penahanan ini dilakukan setelah Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan dan penistaan agama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Ditahan 20 Hari
Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil proses gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 1 Agustus 2023.
Dia memastikan, Panji Gumilang bakal langsung ditahan. "Surat sudah dikeluarkan untuk penangkapan dan penahanan," kata Djuhandhani.
Advertisement