Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan menggelar giat rilis penangkapan Karenina Maria Anderson, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam agenda giat rilis ini, Karenina Maria Anderson turut dihadirkan ke hadapan awak media. Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye, dan memakai topi serta masker di wajah.
Advertisement
Di kesempatan itu, Karenina meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terkhusus suami dan anak-anaknya, atas perbuatannya. Ia meminta maaf telah menjadi contoh yang tidak baik.
"Saya ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya dan teman-teman terdekat saya. Maafkan kalau ini saya menjadi contoh yang tidak baik," ucap Karenina Maria Anderson di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Memetik Hikmah
Karenina memetik hikmah dari kasus yang tengah menjeratnya tersebut. Ia berharap, peristiwa hukum ini menjadi titik balik untuk kehidupan yang lebih baik lagi ke depannya
"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen, turning point untuk kehidupan saya menjadi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Advertisement
Mengimbau
Karenina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak sekali-kali mendekati narkoba. Sebab, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung, ketika bersentuhan dengan barang haram tersebut.
"Saya mohon doanya dari teman-teman juga, dan untuk teman-teman di luar sana yang masih terjerat atau berpikir untuk gunakan narkoba, imbauan saya untuk setop sekarang juga. Karena ada konsekuensi hukum di dalamnya," tutup Karenina.
Ditangkap
Karenina Maria Anderson ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, pada hari Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan Karenina merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat, terkait adanya tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat ditangkap, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram, dan 1 linting ganja siap pakai. Atas perbuatannya, Karenina Maria Anderson dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 4 tahun. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement