Liputan6.com, Jakarta - Dalam menyemarakkan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke-78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu (02/08/2023).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif," ujar Widodo.
Menurutnya pembaruan KUHP mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi atau rekodifikasi hukum pidana, adaptasi terhadap berbagai perkembangan hukum, serta modernisasi.
Proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022.
Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh
"Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat," tambah Widodo.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham, acara ini dihadiri oleh 7.800 peserta.
Simak Video Pilihan Ini:
200 Orang Ikuti Luhkumtak di Babel
Kantor Wilayah Kemenkuham Bangka Belitung salah satunya. Penyuluhan Hukum Serentak dilaksanakan terpusat dari Kantor Walikota Pangkalpinang dan dua lokasi lainnya yaitu Desa Air Mesu Bangka Tengah dan Kelurahan Pangkal Lalang Belitung.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dengan total peserta berjumlah 200 orang yang terdiri dari para Lurah, perangkat Desa, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya para Lurah terkait dengan KUHP Nasional yang baru saja disahkan.
"Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para Lurah dapat membantu menyebarkan informasi materi KUHP ini kepada masyarakat lainnya," harap Harun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra, Komandan Kodim 0413/Bangka Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, Sekretaris Dewan DPRD Kota Pangkalpinang Akhmad Elvian, Hakim Tinggi Ad Hoc PHI Jasriandi, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go, Asisten Kesra Subekti, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini.
Sebagai informasi, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati tiap tanggal 19 Agustus setiap tahunnya. Peringatan ini merupakan momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian dalam 78 tahun pengabdian dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara tema besar yang dipilih yakni "Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju". Hal itu untuk mencerminkan semangat lembaga dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan semangat HDKD ke-78, Kemenkumham juga berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.
Advertisement