Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno mengembalikan, uang gratifikasi ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa 1 Agustus 2023. Krido sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tanah kas desa (TKD) oleh Kejati DIY.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, Krido telah dua kali mengembalikan uang gratifikasi yang didapatnya.
Baca Juga
Advertisement
Pertama, Krido mengembalikan uang sebesar Rp300 juta pada 17 Juli 2023, kemudian pengembalian kedua dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023 dengan jumlah Rp1,3 miliar.
"Dia (Krido) menerima gratifikasi dua bidang tanah dengan nilai Rp4,5 miliar dan uang di ATM sebesar Rp211.608.640," kata Anshar dikutip dari merdeka.com, Selasa 1 Agustus 2023.
Terkait pengembalian uang tersebut, Anshar akan mempertimbangkan kepemilikan dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan yang beratasnamakan Krido.
"Penyidik akan mempertimbangkan status tanah. Tim akan berembug dulu untuk tanah seperti apa. Kami juga akan panggil pemilik tanah. Kami belum tahu apakah sudah dibayar lunas atau belum. Ke depan kami akan menentukan status tanah itu," tutur Anshar.
Anhar memastikan bahwa pengembalian uang gratifikasi tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan. Kejati DIY menganggap, pengembalian gratifikasi ini merupakan itikad baik dari tersangka Krido.
"Konstruksi dakwaan tetap, tidak berubah. Mengenai apakah meringankan (hukuman) nanti di persidangan seperti apa," tegas Anshar.
Sri Sultan HB X Minta Kejati Usut Tuntas Kasus Tanah Kas Desa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/07) lalu terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pihaknya ingin semua orang yang terlibat dalam kasus ini diperiksa termasuk pejabat di lingkungan Pemda DIY jika memang terlibat.
“Saya minta supaya data bisa lengkap dan siapapun yang melibatkan diri penyalahgunaan TKD harus kami periksa. Siapapun itu,” tegas Sri Sultan di bangsal Kepatihan, Kamis 13 Juli 2023.
Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati DIY Sri Sultan mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya penggeledahan di kantor Dispertaru itu itu atas sepengetahuan dan seizinnya.
Namun Sultan belum mendapat laporan atas hasil pemeriksaan oleh Kejati DIY, sehingga belum bisa memastikan apakah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno turut terlibat. Sultan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
“Status kepala dinasnya belum tahu karena Kejaksaan belum melaporkan kepada saya, jadi kita tunggu saja laporannya. Kita nunggu (hasil) salah atau tidak, kan harus dilihat. Jangan grusa-grusu, harus dilihat hasilnya seperti apa datanya. Saya sendiri belum bertemu dengan Pak Krido setelah penggeledahan ini,” ungkap Sri Sultan.
Sultan mengatakan terakhir komunikasi dengan Kepala Dispertaru DIY sekitar 1-1,5 bulan lalu dan bukan soal atas penggeledahan tersebut,. Hasil dari Kejati DIY inilah yang nantinya menjadi dasar untuk memanggil Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno.
“Dalam waktu dekat tidak akan memanggil, tidak perlu ya. Nanti kan ada report dari Kejaksaan. Reportnya apa, nah, itu sebagai dasar untuk nanti ketemu Pak Krido,” tutup Sri Sultan.
Advertisement