Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menyetop pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter yang sebelumnya sudah diberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan terhadap proyek pengolahan sampah ITF Sunter memastikan dana Rp 577 miliar itu belum dipakai sepeserpun.
Advertisement
"(PMD) Itu belum kami gunakan, belum sama sekali. Kan proses untuk menjalankan PMD-nya kan ada prosesnya, tidak langsung," kata Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Iwan menyebut, tak mempersoalkan keputusan Pemprov DKI Jakarta karena tak melanjutkan proyek ITF Sunter. Dia mengatakan, Jakpro sedari awal hanya menjalankan penugasan yang diberikan Pemprov DKI.
"Kami menjalankan apapun penugasan itu, intinya untuk kebaikan publik Jakarta itu saja, apa yang menjadi arahan apa yang menjadi penugasan itu. Kami wajib untuk menyukseskan memastikan itu bisa berjalan dengan baik," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Padahal proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ini mendapat alokasi penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 sebagai modal awal pembangunan.
Alasan Pembatalan
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, alasan utama pembatalan karena tipping fee kepada mitra pengelola dianggap terlalu besar, sehingga bakal membebani keuangan daerah. Tipping fee adalah bea gerbang yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak pengolah sampah selaku mitra.
"Jadi ada bagian dari penyelenggaraan ITF ini yang dikhawatirkan untuk membebankan keuangan daerah terkait dengan tipping fee," kata Sarjoko kepada wartawan, dikutip Rabu (2/8/2023).
Menurut Sarjoko, mempertimbangkan kemampuan skala APBD DKI Jakarta yang ada saat ini dengan tipping fee yang akan dibayar kepada mitra, maka trennya dikhawatirkan akan menurun hingga menjadi beban bagi keuangan daerah.
Adapun tipping fee itu berada pada kisaran Rp 500 hingga Rp 700 ribu. Sarjoko menyebut, jumlah itu diketahui dari proposal yang diterima dari pihak mitra pengolah sampah.
"Dikhawatirkan dikemudian hari akan membebani. Oleh karena itu, kita mengambil sebuah langkah yang memang lebih proper untuk kondisi saat ini," kata dia.
Advertisement
Fokus Kembangan Pengolahan Sampah RDF
Oleh sebab itu, DKI memutuskan bakal fokus mengembangkan pengolahan sampah berbahan batubara Refused Derived Fuel (RDF) yang berlokasi di TPST Bantargebang, Bekasi.
Kendati, ITF Sunter masuk dalam program strategis nasional (PSN) pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemprov DKI menilai pemberhentian proyek ITF Sunter sebagai langkah tepat yang bisa diputuskan saat ini.
"ITF ini memang menjadi PSN, kita tentu juga akan mencoba menuju kesana. Tetapi dengan mempertimbangkan keuangan DKI, saat ini mungkin teknologi yang paling tepat adalah RDF," ucap Sarjoko.