Liputan6.com, Jakarta - Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani mengatakan relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penangkapan Rocky Gerung. Hal ini buntut dugaan ucapan kasar yang disampaikan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.
Benny menyampaikan unjuk rasa akan dilakukan di Jakarta pada 10 Agustus 2023. Dia menyebut sebanyak 10.000 pendukung Jokowi akan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.
Advertisement
"Kemudian kita persiapan konsolidasi untuk aksi besar di daerah dan di Jakarta tanggal 10 Agustus, karena tanggal 10, ya 10.000 lah di Jakarta kita akan turun," kata Benny di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/8/2023).
"Tuntutannya adalah karena gerakan nasional kita kemarin konsolidasi gerakan nasional tangkap Rocky Gerung," sambungnya.
Menurut dia, aksi ini digelar untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum terhadap Rocky Gerung. Selain itu, kata dia, setiap relawan Jokowi juga telah melaporkan Rocky Gerung ke Polda masing-masing atas pernyataan yang diduga mengina Jokowi.
"Pelaporan ini penting sebetulnya untuk memberikan pelajaran. Kita berandai-andai deh, Pemilu 2024 ada tiga pasangan capres, kalau Pak Anies Baswedan jadi presiden kemudian Pak Anies Baswedan dikatakan sebagai bajingan tolol, rela nggak?" jelasnya.
Benny menegaskan bahwa presiden merupakan simbol negara. Dia menyebut hal yang dilakukan pendukung tersebut untuk menjaga marwah Jokowi sebagai presiden.
"Kami juga pendukung Jokowi kami juga enggak akan rela kalau Pak Anies Baswedan dikatakan bajingan tolol kalau dia terpilih sebagai presiden. Katakan Prabowo yang terpilih kami juga nggak akan rela karena ini simbol negara, tiba-tiba Prabowo dikatakan sebagai presiden terpilih sebagai bajingan tolol. Nggak rela kita juga kita pendukung Jokowi," tutur Benny.
"Sama halnya ketika Ganjar yang terpilih. Jadi ini bukan sekedar Pak Jokowi, ini marwah seorang presiden yang harus kita jaga, tapi juga untuk kepentingan semua," sambungnya.
Menurut dia, ucapan kasar Rocky Gerung telah memantik kegaduhan. Benny menilai Rocky Gerung tidak bisa membedakan antara kritik, caci maki, dan hujatan.
"Ini menabrak demokrasi, ini menabrak kultur adat kita sebagai orang Timur ya dan tentu untuk kali ini ya Rocky Gerung kena batunya deh. Dan saya yakin dia akan diproses hukum lah," ucap Kepala BP2MI itu.
Benny belum melaporkan sikap para pendukung kepada Presiden Jokowi. Dia menyampaikan bahwa Jokowi tak pernah memerintahkan para pendukungnya terkait kasus dugaan penghinaan yang disampaikan Rocky Gerung.
"Presiden enggak pernah merintahkan. Kita juga nggak pernah berkomunikasi, ini kesadaran sendiri anak bangsa aja lah. Nggak ada kaitanya dengan Presiden," pungkas Benny.
Viral
Sebelumnya, Akademisi Rocky Gerung menjadi sorotan setelah video singkatnya yang diunggah akun sosial media Twitter @HmfaqihA pada Minggu 30 Juli 2023 menjadi viral. Dalam cuplikan pidato, Rocky Gerung mengkritik tajam ambisi Jokowi terkait IKN. Diketahui pernyataan itu disampaikan Rocky dalam acara buruh di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Rocky menyebut penggunaan kata bajingan yang dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi. Kritik Rocky Gerung itu kemudian menjadi polemik. Elite politik penyokong pemerintah menilai itu masuk dalam ranah penghasutan. Namun ada juga yang menilai kritik yang disampaikan Rocky Gerung masih dalam tahap wajar yang memang diperlukan dalam sebuah negara demokrasi.
Namun demikian, Relawan Jokowi tak terima dengan ucapan Rocky. Mereka melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin 31 Juli 2023. Selain Rocky, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga turut dilaporkan.
"Pada materi LP, ada dua terlapor. RG (Rocky Gerung) dan RH (Refly Harun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap presiden Jokowi, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini telah memeriksa tiga orang saksi. Diantaranya satu orang merupakan saksi pelapor.
"Dan 2 orang lainnya (saksi yang diajukan pihak pelapor)," ujar dia.
Advertisement