Kemenkumham Galakkan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan K/L

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar kegiatan Temu Bisnis Tahap VI.

oleh Fachri pada 03 Agu 2023, 10:20 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto saat pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, Jakarta, Kamis (03/08/2023). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menggalakkan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar kegiatan Temu Bisnis Tahap VI. Selain itu, kegiatan ini juga manifestasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kemenkumham dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri pada Kementerian/Lembaga Negara.

“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” ungkapnya di sela pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, Jakarta, Kamis (03/08/2023).

“Mari kita menjadi pahlawan di Negeri sendiri dengan berbelanja produk dalam negeri,” imbuh Andap.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, Kemenkumham akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka.

"Rencanya Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3000 paspor dalam 3 hari,” katanya.


Rangkaian Kegiatan

Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 ini digelar mulai dari 3 sampai 5 Agustus 2023. Dalam kegiatan kali ini, akan digelar beberapa kegiatan, salah satunya coaching clinic.

Dalam coaching clinic tersebut, berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham dihadirkan, seperti layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.

Selain itu, kegiatai ini rencananya juga akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham. Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.

Tak hanya itu, Kemenkumham pun memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Dengan kata lain, pelaku UMKM dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM lebih mudah dan terjangkau.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya