KAI Bakal Sanksi dan Denda Penumpang Tidak Turun di Stasiun Sesuai Tiket Mulai 3 Agustus 2023

Feni menyebut, ragam modus dilakukan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya ada penumpang yang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Agu 2023, 10:35 WIB
Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh berjalan di area Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). 47 KA jarak jauh yang dioperasikan selama masa Nataru 2020/2021 terdiri dari, 22 KA dari Stasiun Gambir, 23 dari Stasiun Pasar Senen, dan dua dari Jakarta Kota. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat ada 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi atau tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket perjalanan.

Data tersebut, ditemukan sepanjang perjalanan KAI selama Januari-Juli 2023.

Oleh sebab itu, PT KAI mengambil sikap agar hal serupa tak kembali terulang. KAI bakal memberikan sanksi dan denda kepada para penumpang kedapatan turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya mulai Kamis (3/8/2023).

"Hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," kata  Humas PT KAI Daop 1 Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

Feni menyebut, ragam modus dilakukan penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya ada penumpang yang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet.

"Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," kata Feni.

Menurut Feni, penumpang yang terbukti melanggar diharuskan membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Adapun besaran denda, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," jelas Feni. 

Feni menyampaikan, apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang yang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka disanksi tak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

 


Sanksi bagi Pelanggar Lebih 3 Kali

Calon penumpang bersiap menaiki kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Adapun Volume penumpang berangkat sebanyak 6.300 atau 41 persen dari total Tempat Duduk yang tersedia sebanyak 15.506. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Feni.

Feni menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan penumpang mengganggu kenyamanan penumpang lain. Terkadang, kata dia hal tesebut juga memicu kericuhan di antara penumpang.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya