Liputan6.com, Jakarta - Artis ternama Karenina Maria Anderson ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy membenarkan penangkapan Karenina Maria Anderson tersebut pada Rabu 2 Agustus 2023. Karenina ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 4,1 gram serta selinting ganja.
Advertisement
Menurutnya, pihak kepolisian telah mengamankan Karenina di kediamannya yang berlokasi di Jalan Daksa, Jakarta Selatan sehari sebelumnya atau tepatnya pada Senin, 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.15 WIB.
"Barang buktinya ganja 4,1 gram dan selinting ganja," ujar Achmad, Rabu 2 Agustus 2023.
Achmad menyatakan, Karenina adalah seorang pengguna narkoba. Hal itu terbukti dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap artis berusia 40 tahun. Menurut dia, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Karenina memerlihatkan hasil positif pengguna narkoba.
"Urinenya positif ganja," ucap Achmad.
Karenina pun ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba berupa ganja.
"K dilakukan penangkapan di rumahnya dan pada saat kami lakukan penggeledahan didapat barbuk berupa satu bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja," beber Achmad.
Kemudian menurut Achmad, kepada polisi, Karenina Maria Anderson mengaku baru pertama kali melakukan tindak penyalahgunaan narkoba. Karenina juga mengaku mengalami depresi, hingga akhirnya mengonsumsi barang haram tersebut.
Berikut sederet fakta terkait artis ternama Karenina Maria Anderson ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
1. Ditangkap dengan Barang Bukti Seberat 4,1 Gram
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap artis ternama Karenina Maria Anderson atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Karenina ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 4,1 gram serta selinting ganja. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy, mengonfirmasi penangkapan Karenina Maria Anderson kepada media pada Rabu 2 Agustus 2023.
Menurutnya, pihak kepolisian telah mengamankan Karenina di kediamannya yang berlokasi di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, sehari sebelumnya.
"Barang buktinya ganja 4,1 gram dan selinting ganja," ujar Achmad.
Advertisement
2. Positif Pakai Ganja
Lebih lanjut, Achmad menyatakan bahwa Karenina adalah seorang pengguna narkoba. Hal itu terbukti dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap artis berusia 40 tahun.
Achmad mengatakan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Karenina memerlihatkan hasil positif pengguna narkoba.
"Urinenya positif ganja," terang Achmad.
Karenina Maria Anderson, selain dikenal sebagai seorang model, juga telah mengukir prestasi di dunia perfilman Indonesia. Sejumlah film yang pernah dibintanginya, antara lain Jomblo, Kirun Adul, hingga Skakmat.
3. Akui Dapat Ganja dari Teman
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis dan juga model Karenina Maria Anderson (KMA).
"K dilakukan penangkapan di rumahnya dan pada saat kami lakukan penggeledahan didapat barbuk berupa satu bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja," ujar Achmad.
Menurut dia, barang bukti 4,1 gram dan selinting 0,3 gram itu didapat Karenina dari seorang berinisial P secara gratis. Barang bukti itu disimpan oleh Karenina pada sebuah laci dalam rumahnya.
"BB didapatkan dari orang bernama P dengan diberikan secara gratis masih DPO. Barang tersebut oleh P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja, barang itu dicoba di sekitar jalan dekat pasar Ciputat Tangsel," ucap Achmad.
Sosok P seorang perempuan bukan kalangan artis yang merupakan kenalan dari Karenina di mana saat ini telah diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
"Awalnya mendapat satu bungkus kertas putih dan dua linting siap pakai. Namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat Tangsel ke rumah tersangka," lanjut Achmad.
Saat ini, polisi masih menyelidiki hubungan antara Karenina dan P, yang diketahui berjenis kelamin wanita. Polisi juga sudah menerbitkan DPO untuk P.
"Masih kita selidiki (hubungan Karenina dan P), kemungkinan teman. Kita sudah terbitkan DPO, dan P ini perempuan juga," kata Ardhy.
Advertisement
4. Ditetapkan sebagai Tersangka dan Pasal Sangkaan
Karenina ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba berupa ganja.
Ada pun pasal yang dikenakan kepada model asal Jakarta itu, terkait tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan status sebagai pengguna maka, penyidik masih menunggu hasil asesmen dari BNNK.
"Kita lakukan asesmen dan TAT yang menenntukan annti pihak BNNK (untuk proses rehab)," ucap Achmad.
Sementara terkait alasan mengkonsumsi barang haram tersebut, Ardhy mengatakan kalau Karenina memiliki riwayat penyakit yang membuatnya depresi. Sehingga mencoba ganja sebagai pelarian dari penyakit yang dialaminya.
"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek, ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit. Dan mungkin masalah keluarga sedikit," kata Achmad.
5. Alami Depresi dan Insomnia, Jadi Alasan Konsumsi Narkoba Jenis Ganja
Artis Karenina Maria Anderson ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Karenina ditangkap di kediamannya pada hari Senin, 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.15 WIB.
Kepada polisi, Karenina Maria Anderson mengaku baru pertama kali melakukan tindak penyalahgunaan narkoba. Karenina juga mengaku mengalami depresi, hingga akhirnya mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saudari K memang ada riwayat sakit. Setelah kami cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi, mungkin masalah keluarga," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy dalam giat rilis yang digelar, Rabu 2 Agustus 2023.
"Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Pasal yang kita terapkan adalah tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ardhy menambahkan.
Advertisement
6. Kronologi Lengkap Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menjelaskan kronologis penangkapan Artis Karenina Maria Anderson, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penangkapan Karenina merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Karenina ditangkap di kediamannya pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB.
"Setelah menerima informasi tersebut kami dari Sat Narkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya," ujar Kompol Achmad Ardhy di Polres Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.
"Saat kami lakukan penangkapan, didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram. Kemudian ditemukan lagi 1 linting narkotika jenis ganja, berat bruto 0,3 gram," Achmad Ardhy menambahkan.
Dia mengatakan, narkoba jenis ganja itu disimpan Karenina Maria di laci meja kamar pribadinya. Kepada polisi, Karenina Maria menyerahkan barang bukti tersebut.
"Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan pada polisi yang mengamankan," ujar Achmad Ardhy.
Menurut pengakuan Karenina, lanjut Ardhy, yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis ganja dari seseorang berinisial P secara gratis sekitar bulan lalu. Karenina mengaku sempat mengkonsumsinya di sekitar jalan dekat Pasar Tangerang Selatan.
"Karena barang tersebut adalah barang yang dibeli oleh saudara P kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba ganja tersebut. Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat pasar Tangerang Selatan," kata Achmad Ardhy.
7. Pertama Kali Tertangkap Karena Dugaan Narkoba
Ini kali pertama bagi Karenina terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, polisi menetapkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang diterapkan karena barang bukti yang didapat di bawah SEMA. Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika," ucap Achmad Ardhy.
"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen," pungkas Achmad Ardhy.
Advertisement