Potret Perlawanan Guruh Soekarnoputra saat PN Jakarta Selatan Akan Eksekusi Rumahnya

Guruh Soekarnoputra pun tetap bertahan berada di rumah tersebut meski diwajibkan mengosongkan rumahnya.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Agu 2023, 12:43 WIB
Guruh Soekarnoputra berada di rumahnya di jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Guruh Soekarnoputra melawan saat rumahnya di jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Rumah putra Presiden Pertama RI, Bung Karno tersebut dijaga ketat sekelompok orang pada Kamis, 3 Agustus 2023. Mereka berjajar mengelilingi rumah Guruh dan duduk di atas motor yang terparkir.

Adapula mobil komando yang berada di ujung jalan dan di atasnya orang yang berorasi menyuarakan penolakan atas eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Tak hanya itu, ada beberapa spanduk yang terbentang panjang di tembok serta pagar rumah.

Beberapa spanduknya bertuliskan 'Selamatkan Rumah Bung Karno', 'Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami Merah Putih Harga Mati'.

Guruh pun tetap bertahan berada di rumah tersebut meski diwajibkan mengosongkan rumahnya.

 

 

 


Guruh Soekarnoputra Mengaku Terzalimi Atas Putusan Pengadilan

Rumah Guruh Sukarnoputra yang bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Merdeka)

Guruh Soekarnoputra mengaku terzalimi usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi terhadap rumah yang kini ia tempati. Rumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan keputusan pengadilan, Guruh harus mengosongkan rumahnya pada 31 Agustus 2023.

"Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya hari ini, kami tidak bisa menerima itu. Karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar," kata Guruh kepada wartawan di kediamannya, Kamis (3/8/2023).

Merasa sebagai pihak yang benar, Guruh Soekarnoputra pun mengaku terzalami atas perkara ekseskusi rumah tersebut.

"Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini. Mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana, sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," ujarnya.


Guruh Soekarnoputra Sebut Banyak Mafia Tanah dan Pengadilan

Rumah Guruh Sukarnoputra yang bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Merdeka)

Sebagai anak dari Presiden pertama Indonesia, bukan hanya dirinya saja yang terzalami. Melainkan juga terhadap negara dan bangsa.

"Dan masyarakat juga saya merasakan mereka juga merasakan bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi. Tapi ini juga sebuah kezoliman terhadap negara dan bangsa," ucapnya.

Guruh mengatakan, apalagi saat ini banyak sekali mafia di segala bidang. Salah satunya mafia peradilan dan mafia tanah. 

"Itu lah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar, dan juga saya merasa adanya kejadian ini. Ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil untuk mensupport pemerintah, dlm hal memberantas mafia-mafia dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan," sambungnya.


PN Jaksel Wajibkan Guruh Soekarnoputra Kosongkan Rumahnya

Sejulah orang berjaga di rumah Guruh Sukarnoputra yang bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Merdeka)

Rumah Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra alias Guruh Sukarnoputra bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rumah putra bungsu presiden pertama Indonesia, Sukarno yang bakal disita itu berada di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001 Nomor 1, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan bahwa eksekusi pengosongan rumah Guruh Sukarnoputra tersebut akan dilakukan 3 Agustus 2023.

Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.

"Terkait dengan eksekusi pengosongan Rumah Guruh Soekarnoputro ya nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (21/7).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya