Ada 1.770 Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung, Pemerintah dan Masyarakat Wajib Melestarikannya

Bangunan cagar budaya sebagai bentuk warisan budaya harus dijaga bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 05 Agu 2023, 09:00 WIB
Aksi peserta parade menggunakan sepeda kuno lengkap dengan atribut untuk menuju Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/6/2016). Kegiatan ini untuk memperingati momen bersejarah yang dialami oleh bangsa Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Kota Bandung umurnya telah merentang lebih dari dua abad. Dalam sejarahnya, kota ini kemudian dihiasi beragam cagar budaya. Jejak-jejak masa lampau itu hingga kini tersebar menjadi kekayaan kota yang perlu dijaga.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, diketahui bahwa cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, di antaranya berbentuk bangunan cagar budaya.

Selain bangunan, dapat pula berupa benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat maupun di air. Bicara soal bangunan cagar budaya, berapakah sebetulnya jumlah bangunan cagar budaya yang tersebar di Kota Bandung?

Pada 2018, dalam lampiran perda nomor 7 tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya yang tersebar di Kota Bandung. Jumlah itu terbagi dalam tiga daftar golongan cagar budaya, yakni daftar golongan A, B dan C.

Masih berdasarkan perda yang sama, sebuah bangunan bisa saja ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria yakni:

(1) minimal 50 tahun

(2) memiliki nilai arsitektur,

(3) nilai sejarah,

(4) nilai ilmu pengetahuan, dan

(5) nilai sosial budaya

Adapun, bangunan cagar budaya golongan A adalah bangunan yang berusia minimal 50 tahun serta memenuhi sedikitnya 3 (tiga) kriteria lainnya. Sementara, yang termasuk golongan B adalah bangunan yang minimal berusia 50 tahun ditambah 2 (dua) kriteria lainnya.

"Bangunan Cagar Budaya golongan C adalah bangunan yang berusia paling sedikit 50 tahun ditambah paling sedikit 1 (satu) kriteria lainnya," dikutip Liputan6.com dari salinan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, dari situs resmi JDHI Bandung, Kamis, (3/8/2023).

Dari sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya di Kota Bandung, bangunan yang termasuk cagar budaya golongan A berjumlah 254 bangunan, golongan B berjumlah 455 bangunan, dan golongan C berjumlah 1.061 bangunan.


Sesuai Amanat Perda

Pemerintah kota maupun masyarakat dianggap sama-sama memiliki hak dan peran untuk menjaga kelestarian cagar budaya yang ada di Kota Bandung, sebab warisan budaya itu dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Perda Nomor 7 tahun 2018 itu mengamanatkan agar setiap orang berkewajiban "menjaga kelestarian, mencegah dan menanggulangi kerusakan kelestarian cagar budaya baik itu yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan cagar budaya.

Sementara, pemerintah kota mempunyai tugas untuk "mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalampengelolaan Cagar Budaya".

Tugas Pemerintah Kota Bandung itu di antaraya harus ditunaikan dengan cara mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya cagar budaya, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, hingga menyediakan informasi cagar budaya untuk masyarakat luas.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga mengemban tugas agar menjamin setiap orang bisa terfasilitasi dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi cagar budaya, juga yang terpenting adalah betul-betul menunaikan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya