Liputan6.com, Jakarta - Panji Gumilang tidak hanya menghadapi kasus hukum soal penodaan agama. Teranyar, Polri menyatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut juga diselidiki terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan TPPU dikawal Polri dengan menggandeng tiga instansi terkait, salah satunya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Advertisement
"Polri telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu PPATK, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Agama," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Dia memastikan, nantinya Panji juga akan dipanggil dan dimintai keterangan soal kasus dugaan pencucian uang yang disematkan kepadanya. Pemanggilan akan dilakukan pada Senin pekan depan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.
"Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023,” tegas Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, diduga telah terjadi penyelewengan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Mahfud pun lalu melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.
Kemenag Investigasi Dana BOS dan Zakat Ponpes Zaytun
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mengatakan, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Pondok Pesantren Al Zaytun sedang dilakukan.
Menurut dia, penelusuran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
"Kita saat ini sedang melakukan dua (investigasi). Tapi belum ada hasil karen masih berproses untuk investigasi penggunaan dana bos dan investigasi penggunaan zakat,” kata Faisal saat Acara Coffee Morning bersama awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Namun saat ini, dugaan penyelewengan belum dapat dibenarkan. Sebab investigasi masih berproses. Dia pun mengaku belum bisa mengungkap hasil laporan awal sebab tim di lapangan masih bekerja.
"Mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya, saya belum bisa menyampaikan apa-apa,” jelas dia.
Faisal berjanji, ketika semua laporan sudah bisa diungkap ke publik maka Kemenag akan membukanya secara transparan.
"Ketika sudah ada kita bisa share hasilnya," kata Faisal.
Advertisement