Klarifikasi Rizal Djibran soal Dugaan Lakukan Hubungan Suami Istri yang Menyimpang

Rizal Djibran membantah tudingan perilaku menyimpang hingga melakukan kekerasan

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2023, 20:20 WIB
Rizal Djibran dan pengacaranya Fredrich Yunadi

Liputan6.com, Jakarta Pemain sinetron Rizal Djibran membantah tudingan perilaku menyimpang hingga melakukan kekerasan seks, seperti yang dituduhkan Sarah, mantan istrinya. Pihak Rizal menyebut hal itu sebagai bentuk variasi dalam berhubungan suami istri.

Frederich Yunadi, kuasa hukum Rizal Djibran mengatakan, kondisi kesehatan organ intim Sarah kala itu sedang bermasalah. Sehingga mereka melakukannya sebagai pengganti, atas persetujuan bersama.

"Ada berita yang saya baca, 'ada pintu kenapa harus lewat jendela', kira-kira begitu ya. Tapi ternyata waktu ke dokter di Surabaya itu didiagnosa mendapat suatu infeksi faktor X yang sangat bahaya, yang dimana pintunya nggak bisa dibuka," ujar Frederich Yunadi di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

"Dia sendiri sadar dinyatakan sama dokter bahwa untuk 6 bulan sampai setahun supaya untuk sementara puasa, itu saran dari dokter. Tapi mungkin waktu itu beritikad baik atau masih sayang sama R, oke lah kita pakai variasi lain," Yunadi menambahkan.

 


Diperdebatkan

Rizal Djibran (Liputan6.com - M. Altaf Jauhar)

Cara itu sempat diperdebatkan Sarah dan Rizal. Namun di sisi lain, kata Yunadi, ada kebutuhan biologis yang harus terpenuhi, meskipun dokter sudah menyarankan keduanya untuk tidak melakukan hubungan intim sementara waktu.

"Dia pernah menolak, tapi akhirnya mungkin pernah terjadi sekali dua kali. Namun hal yang harus kita lihat faktor utamanya, bahwa karena dia ada sakit, harus puasa. Dengan inisiatif yang bersangkutan sendiri mengajak R untuk melakukan sesuatu hubungan suami istri," ungkap Yunadi.

 


Dibuktikan

Rizal Djibran dan Sarah menikah pada bulan Februari 2022.(Instagram.com/rizaldjibran_)

Menurut Yunadi, tudingan Sarah bahwa Rizal telah melakukan kekerasan seksual harus bisa dibuktikan. Misalnya merujuk keterangan saksi ahli, tentang apa saja yang masuk ke dalam kategori kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual itu dalam hukum itu tidak serta merta 'saya bisa menuduh bahwa telah diperlakukan kekerasan seksual' harus ada saksi asli bahwa apa yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual," tuturnya.

 


Jujur

Apalagi di era sekarang, lanjut Yunadi, dimana banyaknya variasi dalam melakukan hubungan suami istri. Karenanya, ia mengimbau agar Sarah untuk berkata jujur.

"Ya kalau orang yang jujur, sadar, tau itu bukan namanya kekerasan. Itu suatu variasi dalam hidup supaya lebih harmonis. Sehingga bila menuduh kekerasan seksual, silakan lah sesuai prosedural, suruh ahli untuk memeriksanya, membuktikan apa betul ini kekerasan seksual atau tidak," pungkas Frederich Yunadi. (M. Altaf Jauhar)

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya