Liputan6.com, Jakarta DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
VIDEO: DPR Beri Sinyal Setuju Ubah Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
diperbarui 03 Agu 2023, 20:52 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Video Nikita Mirzani Jemput Lolly Bersama Polisi
Otak Penganiaya Warga Bersama Polisi Ditangkap, Motifnya Bisnis Narkoba?
Amalan ini Kalahkah Pahala Ibadah Sunnah Puluhan Tahun, Pengamalnya Dianugerahi Tempat Tinggi di Hari Kiamat
Kabur dari RSJ, ODGJ di NTT Aniaya Warga hingga Tewas
Bertolak dari Rusia, Megawati Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Uzbekistan
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Salah Paham Nama Rubies, OA Entertainment Angkat Bicara terkait Nama Fandom Jennie BLACKPINK
7 Fakta Menarik Sue Fosil T-rex Terlengkap Saat Ini
Nasib Guru Olahraga SD yang Tampar Siswa di Kupang
Dua Kades di Dompu Ogah Diperpanjang Masa Jabatannya, Alasannya Jenuh
Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Lewat Naturalisasi
4 Pemain Kunci Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Andalan Indra Sjafri