Liputan6.com, Jakarta DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
VIDEO: DPR Beri Sinyal Setuju Ubah Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.
diperbarui 03 Agu 2023, 20:52 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Fabrizio Romano yang Bocorkan Patrick Kluivert Bakal Latih Timnas Indonesia?
Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Paula Verhoeven: Selamat Jalan Papa
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Selasa Siang 7 Januari 2025, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Ikuti Bursa Asia, IHSG Dibuka Cerah Hari Ini
Bareskrim Sita Hotel Aruss Terkait Kasus TPPU Perjudian Online, Ini Faktanya
Nepal Gempa Magnitudo 7,1, Bangunan Berguncang dan Getarannya Terasa di India
Cetak Rekor, Tuna Sirip Biru Seukuran Motor Terjual Rp21 Miliar di Pelelangan Ikan Jepang
PAN Minta Semua Pihak Menghormati dan Tak Berpolemik Soal Pemecatan Shin Tae-Yong
Patrick Kluivert jadi Calon Pelatih Timnas Indonesia, Apa Saja Prestasinya?
Tidak Ada Ilmu Ulama yang Bisa Menganalisis Perempuan Kata Gus Baha Sambil Tersenyum, Kenapa?
Arti Mimpi Punya Bayi dan Menggendongnya: Pertanda Apa?
Biaya Haji 2025 Turun Menjadi Rp89.4 Juta, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta