VIDEO: DPR Beri Sinyal Setuju Ubah Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun

DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.

oleh Didi N diperbarui 03 Agu 2023, 20:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta DPR memberi sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alasannya, sosok capres atau cawapres sebaiknya jangan hanya dipandang dari masalah usia, tapi juga harus diperhatikan kemampuan, ilmu, serta adab dari calon tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya