Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat suara soal gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tengah dilayangkan sejumlah pihak. Ma'ruf menyebut, dirinya menyerahkan putusan terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023). Dilansir dari Antara
Advertisement
Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).
Wapres mengatakan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK. Menurutnya, pemerintah hanya bisa mengikuti apapun putusan MK itu, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut persyaratan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan. Bahkan disebutkan pada usia tersebut termasuk produktif mengingat dinamika kependudukan yang sekarang.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi yang telah memberikan mandat kepada Yasonna Hamonangan Laoly (Kemenkumham) dan Tito Karnavian (Kemendagri) yang diwakili oleh Staf Kemendagri, Togap Simangunsong dalam sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun di Mahkamah Konstitusi.
Adapun pada Agendanya yakni mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Pada Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," ujar Togap di ruang sidang MK, Selasa 1 Agustus 2023.
Selaras Ketentuan UU 1945
Togap berujar penentuan capres cawapres dengan batas usia minimal 40 tahun disebut telah selaras dengan ketentuan pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang pada intinya setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Apabila warga negara yang ditempatkan untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan tentu harus memiliki penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan.
Pun kewenangan mengenai batasan usia capres cawapres memang bukan hal yang haram menurut Undang-Undang Dasar 1945. Namun pembentuk UU berhak melakukan hal itu mengingat dinamika di masyarakat.
"Jika pembentuk UU berpendapat bahwa untuk jabatan/perbuatan tertentu, pembentuk UU menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan/perbuatan hukum. Hal itu kewenangan pembentuk UU," ujar Togap.
Meskipun demikian, dikatakan Togap, penetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945, dan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Selain hal tersebut, juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan.
"Salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai capres dan cawapres. Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan," jelas dia.
Advertisement