Polisi Panggil Ahli Pidana, Mintai Pandangan soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap ahli pidana untuk dimintai pandangan terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 04 Agu 2023, 12:34 WIB
Rocky Gerung mengenakan masker dengan tanda silang (x) saat hadir mendampingi pemeriksaan Direktur Lokataru Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap ahli pidana untuk dimintai pandangan terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung. Pemeriksaan ahli pidana dijadwalkan pada hari ini, Jumat (4/8/2023).

"Untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat.

Ade menerangkan, pihaknya menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

"Semua dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa yaitu suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang di rugikan (korban)," ujar dia.


Sedang Kumpulkan Bukti

Dalam hal ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti guna mencari unsur pidana. Sejauh ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

"Saksi pelapor dan saksi yang diajukan pelapor serta ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum," ucap dia.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya