Perkosa Anak Tiri Berusia 17 Tahun, Ayah di Tangerang Diciduk Polsek Rajeg

Korban kekerasan seksual ayah tiri ini diketahui statusnya masih pelajar. Dan kesehariannya memang tinggal bersama, juga dengan istrinya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Agu 2023, 18:00 WIB
Ayah tiri lakukan kekerasan seksual terhadap anak sambungnya, seorang remaja putri yang masih 17 tahun di rumahnya, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Aksi kekerasan seksual dilakukan seorang ayah tiri terhadap sambungnya, seorang remaja putri yang masih berusia di 17 tahun. Perbuatan asususla itu dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rajeg AKP Kasimun menjelaskan, bila korban ini statusnya masih pelajar. Dan kesehariannya memang tinggal bersama, juga dengan istrinya.

"Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kapolsek, Kamis (4/8/2023).

Peristiwa berawal saat korban tengah tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya itu.

Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya.

"Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka," jelas Kapolsek Kasimun. 

Mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibundanya.

Aksi tersebut pun bukan sekali pelaku lakukan, namun sudah beberapa kali sejak Mei 2021 hingga Juli 2023 atau sekitar 2 tahun.

Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi bejat ayah tirinya, kemudian menceritakan kepada sepupunya. 

 


Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Kemudian, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka SN pada Jumat, 28 Juli 2023. Setelah ditanya, tersangka SN mengakui perbuatannya.

"Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata Kapolsek.

Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi. Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Kapolsek pun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.

"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," katanya.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya