Liputan6.com, Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya resmi menghapus ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) angka 8 di Satpas Colombo Surabaya.
“Tdak ada lagi yang menjadi momok masyarakat angka 8 dan zigzag tapi tidak menghilangkan proses keterampilan pengendara," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Jumat (4/8/2023).
Advertisement
Selain kemudahan itu terdapat layanan undangan coaching clinic apabila pemohon SIM masih gagal dalam uji praktek. Pemohon SIM yang gagal praktik akan mendapat WA blasting dari Satlantas Polrestabes Surabaya untuk mengikuti coaching clinic di lokasi SIM Cak Babin.
"Apabila pemohon ingin belajar ujian teori terdapat QR code e book E-Avis dari Korlantas Polri yang disediakan di meja formulir, ruang tunggu dan di beberapa spot yang mudah terlihat. E-book ini diberikan secara gratis dan selalu disosialisasikan oleh petugas," ucap Arif.
Perubahan ini mendapat apresiasi dari masyarakat utamanya pemohon SIM yang merasa kaget dengan perubahan ujian praktik SIM pada hari ini karena dirasa lebih realistis dan tetap edukatif.
“Kaget pak, hari ini ujian praktiknya beda, tapi lebih mudah dan diberikan instruksi juga pelatihan di awal sebelum uji praktek," ungkap Slamet.
Di samping perubahan uji praktik, satlantas Polrestabes Surabaya selama satu tahun ini telah memberikan kemudahan melalui SIM Cak Babin yang memberikan pelatihan dan coaching clinic setiap hari di kecamatan terdekat bekerja sama dengan MPM sebagai pelatih yang tersertifikasi.
“Kami dekatkan antara kepentingan masyarakat dan regulasi yang ada melalui inovasi SIM Cak Babin sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai instruksi Kapolri,” tutup Kombes Pasma Kapolrestabes Surabaya.
Petunjuk dari Korlantas Polri
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengubah praktik Surat Izin Mengemudi (SIM). Ujian lintasan angka 8 dan zig-zag ditiadakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, Korlantas Polri telah melakukan evaluasi praktik SIM yang dinilai mempersulit pemohon.
"Iya ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini," kata Latif saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Latif menerangkan, perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test atau slalom test.
"Ujian membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S," ujar dia.
Latif menerangkan, lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. "Besok kita sosialisasikan pelaksanaanya," ucap dia.
Advertisement