Liputan6.com, Jakarta Pengamat politik Rocky Gerung menegaskan tidak ada kritik atau pun hinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Individu. Menurutnya, ada pihak yang mencoba memancing di air keruh dalam momen tahun politik ini.
“Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya tidak. Karena itu saya kira Pak Jokowi juga mengerti, itu yang menyebabkan Pak Jokowi tidak mau melaporkan saya. Pak Jokowi mengerti yang disampaikan saya itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia. Poinnya di situ dulu,” tutur dia di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Advertisement
Rocky Gerung menyampaikan, secara personal hubungan antara dirinya dengan Jokowi baik-baik saja. Bahkan beberapa kali dia mengaku diminta untuk mengkritik anak-anaknya, dan menerima undangan sebagai tamu VIP.
“Sekarang pertanyaannya sekarang kok kenapa jadi soal. Artinya ada yang ingin bermain di air keruh. Tapi saya mengerti tahun politik pasti ada sifat semacam itu, mengambil keuntungan dari problem ini,” jelas dia.
Di dalam demokrasi, lanjut Rocky, persaingan pikiran dilegalkan, dan bahkan dianjurkan agar publik dapat mengetahui mana yang disembunyikan, orisinal atau genuie, atau malah palsu.
“Nah kita di sini belum sampai di situ. Jadi saya paham bahwa kemarahan sebagian pihak itu karena belum bisa membedakan mana kritik publik, mana dendam pribadi. Saya tidak punya dendam dengan Pak Jokowi,” Rocky menandaskan.
Polisi Panggil Ahli Pidana, Mintai Pandangan soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap ahli pidana untuk dimintai pandangan terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung. Pemeriksaan ahli pidana dijadwalkan pada hari ini, Jumat (4/8/2023).
"Untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ade menerangkan, pihaknya menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"Semua dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa, yaitu suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," ujar dia.
Advertisement