Panji Gumilang Ditahan, Siapa Urus Pondok Pesantren Al Zaytun?

Setelah Panji Gumilang ditahan, lalu siapa yang mengurus pembelajaran serta santri Pondok Pesantren Al Zaytun?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Agu 2023, 17:55 WIB
Panji Gumilang saat berpidato di depan ribuan santri Ponpes Al Zaytun (sumber: YouTube Al-Zaytun Official).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menahan Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak 1 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan dilansir dari Antara, Rabu 2 Agustus 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

Setelah Panji Gumilang ditahan, lalu siapa yang mengurus pembelajaran serta santri Pondok Pesantren Al Zaytun?

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menugaskan, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Barat untuk mengurus Pondok Pesantren Al Zaytun sekaligus melakukan pendampingan.

Tujuannya agar proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun tidak terganggu dan tetap berjalan setelah pemimpinnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya. Jadi ini pendampingan," kata Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.

Selain itu, lanjut Mahfud, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan Pesantren Al Zaytun sesuai peraturan perundang-undangan.

Mahfud juga menugaskan Bareskrim untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.

"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan, bila ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional terhadap Pesantren Al Zaytun maka mesti segera disuarakan. Sehingga, pemerintah pusat bisa mendengar.

"Apa itu benar apa tidak, jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," ujar Mahfud.

 


Panji Gumilang Tersangka, Wapres Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Idul Adha 1444 Hijriah akan melaksanakan kurban sapi di Masjid Istiqlal.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun harus tetap berjalan, meski pimpinan ponpes tersebut Panji Gumilang telah ditahan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

"Walaupun bahwa Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pesantrennya Al-Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi oleh pemerintah," kata Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Menurut Ma'ruf, para santri di pesantren tersebut perlu diberikan bimbingan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang.

"Dibimbing ya, diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa (mendatangkan) pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri," sebutnya.

 


Gubernur Ridwan Kamil Tegaskan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan

Kompleks pesantren Al Zaytun yang berada di Indramayu. (sumber foto: al-zaytun.sch.id).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan Pondok Pesantren (Pontren) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tak akan dibubarkan usai penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.

Menurut Ridwan Kamil, sistem pendidikan di pondok pesantren yang memiliki lebih dari 5 ribu santri tersebut akan dibina sesuai dengan Pancasila dan ajaran agama seutuhnya.

"Yang pesantrennya akan didampingi jadi sifatnya tidak akan dibubarkan karena ada sekitar 5 ribuan siswa-siswa yang sedang bersekolah dan itu adalah anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Tapi nanti kurikulumnya, dosen-dosennya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama," ujar Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Bandung, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ridwan Kamil memastikan pemerintah tidak akan mengambil alih pengelolaan Pontren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri, tetapi dengan manajemen baru.

Sehingga, pola pendidikan dengan dasar Pancasila dan ajaran agama yang seutuhnya menjadi dasar pemberian materi kepada seluruh santri yang tengah besekolah.

"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menegaskan kewajiban dan tugas dari otoritasnya adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.

Harapannya, penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, tetapi tetap memperhatikan masa depan santrinya.

"Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang. Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Ridwan Kamil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya