Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) melalukan penggeledahan di beberapa lokasi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan terkait dengan kasus yang menjerat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (4/82023).
Advertisement
"Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP," sambungnya.
Djuhandani menyebut, penggeledahan oleh Bareskrim ini dilakukan bersama dengan tim Inafis yang dibackup Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.
Hingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
"Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,", ujarnya.
Lalu, terkait dengan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut seperti video dan beberapa foto yang juga pernah disampaikan oleh pelapor.
Selain itu, penyidik juga menyita akun media sosial yang digunakan oleh Ponpes Al-Zaytun untuk mengupload atau mengunggah sejumlah video.
"(Setelah penggeledahan) Nanti akan dilaksanakan penyelidikan terkait hasil-hasil penggeledahan, kemudian mendukung kira-kira penyidikan yang sekarang berjalan ini mendukung atau tidak. Tentu saja kita akan melaksanakan analisa lebih lanjut," pungkasnya.
Panji Gumilang Ditahan
Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Kini, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya.
Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Advertisement